Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengesahkan tiga peraturan daerah (perda), salah satunya perda tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pengesahan itu digelar dalam rapat paripurna, Selasa (19/11/2019). Selain perda PDAM, juga ada perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019—2039 dan perda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016, tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Bupati Buteng, Samahuddin mengapresiasi kerjasama yang dibangun DPRD dengan Pemda Buteng, dimana rancangan perda yang diajukan dapat diterima dengan baik.
“Hari ini menjadi sejarah, dimana Buteng memasuki babak baru pengelolaan air minum daerah, retribusi kepelabuhanan, dan pengembangan kewilayahan yang lebih profesional dan terarah dan berkelanjutan,” paparnya saat memberikan sambutan di Aula DPRD Buteng.
BACA JUGA:
- Usai Jalani Pemeriksaan Tes Psikologis di RS Bahteramas, Paslon HADIR Siap Gas Full di Pilkada Konawe
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Berhasil Resmihkan Penggunaan Gedung Manajemen Administrasi dan Poliklinik RS. Jiwa Provinsi Sultra
- Cegah Banjir, Pemerintah Kecamatan Kendari Barat Terus Bersihkan Saluran Drainase
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang diberikan tersebut, lanjut Samahuddin, Pemda Buteng berkomitmen dan konsisten melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap masing-masing Perda.
“Semoga awal yang baik ini, dan semangat kebersamaan selalu terjaga, sehingga dapat melahirkan regulasi yang memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto mengatakan hal yang sama tentang penetapan 3 buah perda itu. Kata dia, komitmen yang utama, demi membangun kesejateraan masyarakat lah yang menjadi pemicu pengesahan perda itu.
“Kita harap, apa yang menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan kesejateraan, baik itu masyarakat maupun daerah terus kita laksanakan. Apalagi ini menyangkut tentang kehidupan masyarakat,” tutupnya. (B)