HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Dukung KLH, Disdukcapil Kendari Terapkan Tanda Tangan Digital

484
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Halili. Foto: MEDIAKENDARI.com

Laporan: Taya

KENDARI – Untuk mendukung Kota Kendari menjadi Kota Layak Huni (KLH) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari saat ini menerapkan tanda tangan digital dalam mempermudah proses pengurusan beberapa dokumen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Halili mengatakan, dengan penerapan teknologi digital pihaknya dapat memangkas waktu dalam proses pembuatan dokumen kependudukan. Dari 23 dokumen yang diterbitkan Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini tiga dokumen telah mendapat persetujuan untuk pemberlakuan tanda tangan digital.

Dokumen tersebut kata Halili, yakni kartu keluarga, akte kelahiran dan mutasi data kependudukan. “Saat ini baru tiga yang disetujui dari Kementerian Dalam Negeri untuk penggunaan tanda tangan digital. Jadi biar kita di luar pengurusan dokumen tersebut bisa diselesaikan dengan cepat tanpa harus ada saya di kantor. Saya hanya menyetujui saja kemudian langsung diproses dokumen tersebut,” jelasnya saat ditemui MEDIAKENDARI.com di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA:

Kendala saat ini yang sering dikeluhkan masyarakat adalah proses pengurusan dokumen yang terkesan lambat. Menanggapi hal tersebut, Halili menjelaskan lambatnya proses penerbitan dokumen biasanya terjadi gangguan sistem untuk pengiriman data ke pusat.

“Kalau sudah jaringan bermasalah, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pencarian NIK, pembaruan data lama ke data baru penduduk khususnya pembuatan kartu keluarga baru,” katanya.

Saat ini lanjut Halili, pihak rutin mengirim Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada administrator kependudukan untuk mengikuti bimbingan teknik di Jakarta.

“Kami sekarang ada tiga yang menjadi administrator database untuk mengurus konektivitas data ke pusat,” ucapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version