NEWS

DPRD dan Pemda Konsel Paripurnakan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD

6854
×

DPRD dan Pemda Konsel Paripurnakan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2022 beserta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda tersebut. Paripurna ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Senin 26/06/2023.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj. Hasnawati serta dihadiri Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini turut dihadiri Sekda Konsel Hj. Sitti Chodijah beserta Sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel.

Diawali dengan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Hj. Hasmawati bahwa Realisasi Anggaran dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022 terdiri atas Pendapatan Sebesar Rp. 1,551, 853, 291, 166.84, Belanja Daerah Sebesar Rp. 1,226,055,650,217.17, Transfer yang berupa Transfer Bantuan Keuangan Sebesar Rp. 323,485,708,500.00, selanjutnya untuk Pembiayaan ada Penerimaan Pembiayaan senilai Rp. 415, 047,625,781.47, dan Pengeluaran Pembiayaan senilai 10 Milyar dan terakhir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp. 407,359,558,231.24.

“Pada Batang Tubuh Raperda PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Konsel T.A 2022 ini, perlu dilakukan pencermatan dalam perhitungan selisih Anggaran dengan Capaian Realisasi, sehingga dapat diperoleh nilai hasil yang saling berkesesuaian”

Selanjutnya, Perolehan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil Pemeriksaan Oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra atas LKPD kab. Konsel T.A 2022 mengisyaratkan bahwa Laporan Keuangan Daerah telah disajikan secara Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

“Maka Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kab. Konsel menyatakan SEPAKAT untuk dilakukan Pembahasan lanjutan pada tahap berikutnya, atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kab. Konsel T.A 2022”.

Dikesempatan yang sama, Mewakili Pemerintah Daerah, Sekda Konsel Hj. Sitti Chodidjah menyampaikan bahwa Pemerintah Mengucapkan terima kasih atas koreksi dari Fraksi-fraksi DPRD yang terhormat yang bersifat Konstruktif atas ketidaksesuaian nilai pada Batang tubuh/konsideran Raperda dengan Face LKPD.

Disamping itu, Terhadap Catatan dalam LHP BPK-RI, Pemerintah Daerah Kab. Konsel akan melakukan langkah-langkah yaitu “Membangun Komitmen yang kuat antara pimpinan dengan seluruh komponen penyusun LKPD, Penyelesaian tindaklanjut atas temuan BPK-RI, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDA), dan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana yang mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi”

“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama, karena itu apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, TNI/Polri, Pejabat dan seluruh Aparatur Pemerintah Daerah”. Tutupnya

Penulis:Erlin

You cannot copy content of this page