DAERAHKONAWE SELATANPEMERINTAHAN

DPRD dan Pemkab Konsel Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan Daerah

228
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang dan Wakil Ketua II Arjun, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Konawe Selatan, H. Ichsan Porosi, jajaran Forkopimda, serta para kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.

KONSEL, MEDIAKENDARI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Konsel yang digelar di Aula Utama DPRD, Rabu (23/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang dan Wakil Ketua II Arjun, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Turut hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Konawe Selatan, H. Ichsan Porosi, jajaran Forkopimda, serta para kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, melalui Pj. Sekda H. Ichsan Porosi, menegaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat capaian pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan arah dan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ichsan Porosi.

Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan perubahan APBD tahun 2025 difokuskan pada lima prioritas utama pembangunan daerah, yakni:

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan.
  2. Penguatan ekonomi produktif masyarakat pedesaan, mencakup bantuan sarana pertanian, perikanan, dan pengembangan UMKM.
  3. Percepatan penurunan kemiskinan dan stunting dengan kolaborasi lintas OPD dan pendanaan berkelanjutan.
  4. Peningkatan infrastruktur wilayah dan konektivitas antar kecamatan guna menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
  5. Efisiensi belanja aparatur dan digitalisasi pelayanan publik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ichsan Porosi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Konsel menambahkan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan sejumlah faktor penting, di antaranya penyesuaian asumsi pendapatan daerah, kebijakan transfer pemerintah pusat, tambahan anggaran untuk program prioritas nasional dan daerah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan sah.

Dalam paparannya, ia menyebutkan pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,609 triliun, meningkat Rp 34,94 miliar atau 2,22 persen dari target APBD murni 2025 sebesar Rp 1,574 triliun. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16,07 persen, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,635 triliun, atau menurun sekitar 3,82 persen dari anggaran awal sebesar Rp 1,700 triliun. Penurunan ini disebabkan penyesuaian terhadap hasil audit SILPA oleh BPK RI, dengan tetap menjaga prioritas belanja untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Adapun pembiayaan daerah mengalami penyesuaian, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 67,02 miliar yang bersumber dari SILPA audited tahun 2024, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40,97 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 26,05 miliar.

Di akhir sambutannya, Ichsan Porosi mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan program pembangunan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara terencana, efisien, dan berorientasi hasil. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat nyata bagi rakyat Konawe Selatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Binmas Mangidi, selaku juru bicara fraksi DPRD Konawe Selatan, telah membacakan pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan APBD 2025. Setelah melalui pembahasan yang konstruktif, semua fraksi menyatakan persetujuan bulat untuk menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version