KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar rapat paripurna dengan acara pokok penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dengan DPRD Sultra tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2022 serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
Gubernur Sultra, H Ali Mazi hadir secara virtual dalam rapat tersebut, sebab ia masih di Kota Baubau dalam rangka menghadiri peresmian patung Oputa Yu Ko.
Baca Juga : Masih Minim, Pemkab Konawe Pastikan Realisasi KIA Tahun Ini Capai 40 Persen
Dengan total yang disetujui Rp 4.642.576.876.120, sementara Provinsi Sultra dengan nilai belanja sebesar Rp 4.745.316.180.120, Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 124.72.15.58.
Dijelaskan, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, tindak lanjut dari pembahasan ini mulai hari senin, dari uraian APBD.
“Jadi hasil-hasil kita akan bahas, kesimpulanya akan kita uraikan di OPD masing-masing. Akan tetapi ini tidak boleh lewat sampai 30 September mendatang. Sehingga APBD ini harus tuntas tuntas sebelum 30 September,” ungkapnya, Rabu malam (21/9/2022).
Baca Juga : Pemkab Konawe Harapkan Masyarakat Selalu Gunakan KIS
Mengenai Selisih tersebut Politisi PAN ini mengatakan, sudah ada solusi karena semua kan ada aturannya dan mekanismenya sudah sesuai. Dan masuknya ini karena peraturan pemerintah mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan diatur dan ada pasalnya.
“Makanya untuk memperkuat itu, kita telah konsultasi ke Kemendagri, dan kita bawa semua eksekutif, dan kita dudukan hingga kita buat berita acara dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D
Facebook : Mediakendari