KendariNEWSPemerintahanSULTRA

DPRD Kendari Bahas Polemik Jalan di Lorong Mata Air

475

 

Kendari, mediakendari.com – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan jalan di Lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Senin (3 Februari 2025).

Rapat ini melibatkan Komisi I dan III DPRD, serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, BPN/ATR, Lurah Puday, Camat Abeli, pemilik lahan (Imran), DPW LSM GMPI Wilter Sultra, dan warga setempat.

Polemik Kepemilikan Lahan
Permasalahan utama adalah klaim kepemilikan lahan jalan. Imran mengaku hanya 2 meter dari tanahnya yang dibebaskan, sementara jalan saat ini memiliki lebar 6 meter, sehingga ada 4 meter lahan yang tidak jelas statusnya.

Verifikasi dokumen menunjukkan sertifikat tanah tidak mencatat lahan jalan tersebut. Akibatnya, pemerintah tidak bisa melakukan pembebasan lahan atau perbaikan jalan karena status kepemilikannya tidak jelas.

Ketua DPRD Kendari menyebutkan bahwa awal mula masalah ini terungkap dari laporan masyarakat terkait jalan rusak. Namun, setelah pengecekan lapangan, ditemukan klaim kepemilikan oleh Imran yang memperumit proses perbaikan.

Dugaan Pungutan Liar
Selain masalah lahan, LSM GMBI Sultra mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran masyarakat. Investigasi menemukan bukti transfer dana yang diduga tidak sesuai aturan. Jika terbukti melanggar hukum, hal ini bisa dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP, pasal 423 KUHP, dan pasal 12 PTKB, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Solusi dan Langkah Selanjutnya
DPRD Kendari menegaskan bahwa mediasi antara warga dan pemilik lahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama, perbaikan jalan di Lorong Mata Air bisa segera dilaksanakan demi kenyamanan masyarakat.

Reporter: La Ode Imran

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version