KENDARIMETRO KOTA

DPRD Kendari Bahas PPPK Paruh Waktu, Fokus pada Kejelasan Status ASN

2661
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I, Kamis (14/8/2025) di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.

Rapat ini membahas secara khusus pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus menyoroti kejelasan status bagi para pegawai non-ASN yang berpeluang diangkat menjadi ASN PPPK.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, ST, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, SH, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dari pihak Pemerintah Kota Kendari, hadir Plt. Sekretaris DPRD Syahrir Kanda, Plt. Kepala BKPSDM Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, serta Koordinator Aliansi R2 dan R3 Kota Kendari.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Kendari memaparkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Saat ini, Kota Kendari memiliki 3.146 pegawai non-ASN, mayoritas berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Data tersebut sedang diverifikasi dan divalidasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan batas pengusulan hingga 15 Agustus 2025.

“Pengusulan SK pengangkatan PPPK tahap III direncanakan dimulai 1 Oktober 2025, dengan sistem pengusulan satu kali berdasarkan data di pangkalan BKN. Kategori yang diusulkan meliputi R2, R3, dan R4 dengan syarat masa pengabdian minimal dua tahun serta mengikuti seleksi PPPK,” jelas

Kabid Pengadaan BKPSDM, Inand Irojasa.
Dalam sesi dialog, Koordinator Aliansi R2 dan R3 mempertanyakan kepastian jaminan kesehatan, kemungkinan formasi penuh waktu secara bertahap, serta memastikan tidak adanya seleksi tambahan.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BKPSDM menegaskan bahwa tidak akan ada seleksi tambahan, kontrak paruh waktu berlaku selama setahun, dan besaran honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto, menekankan bahwa seluruh proses pengusulan harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan pengawasan langsung dari Inspektorat.

Ketua Komisi I, Zulham Damu, juga menambahkan pentingnya pemetaan kebutuhan pegawai agar data yang terkumpul dapat menjadi basis database yang akurat.

Sejumlah anggota DPRD turut memberi masukan, termasuk Laode Lawama, SH, yang menegaskan bahwa Kota Kendari telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sehingga jaminan BPJS seharusnya tidak menjadi kendala.

Rapat akhirnya menghasilkan kesimpulan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan dilakukan secara bertahap.

Pengawasan ketat diharapkan mampu memastikan para pegawai honorer mendapatkan kejelasan status menuju pengangkatan sebagai ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version