NEWS

DPRD Kendari Bakal Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2014

2959
×

DPRD Kendari Bakal Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dianggap telah uang dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal merevisi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengungkapkan Perda tersebut bakal direvisi dan akan diubah menjadi Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari atau bahkan bila perlu pihaknya bakal menghapus Perda Nomor 10 tahun 2014 tersebut.

Sebagai lembaga pengawasan, Rizky mengungkapkan pihaknya memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya perda tersebut.

“Kita berbicara masalah penegakkan Perda. Ketika Perda itu ada, maka kewajiban kami selaku lembaga pengawasan harus mengawasi jalannya Perda itu. Tapi kan ada kehidupan masyarakat yang harus kita lindungi,” katanya.

Menurutnya Perda Nomor 10 tahun 2014 ini sukar menuntaskan masalah penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Kendari. Bagaimana tidak sudah tiga kali surat teguran pelarangan penjualan BBM eceran di kantor Kendari dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kendari kepada para pedagang.

“Bahkan kita meminta Satpol-PP untuk meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan Perda. Namun tetap tidak ada perubahan dan malah pedagang BBM masih saja berjualan di emperan jalan kota,” ucapnya.

Rizky juga menginginkan agar regulasi tersebut dapat diatur dengan mempertimbangkan penjualan BBM itu sebagai sumber mata pencaharian masyarakat.

“Supaya bisa diatur secara regulasi yang pasti apa ujung pangkalnya? Pedagang juga merasa ada kepastian dalam berusaha, itu sebenarnya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Bagian Hukum Setda Kota Kendari sudah menyampaikan untuk menurunkan Perda Nomor 10 tahun 2014 menjadi Peraturan Walikota (Perwali).

“Nanti mengatur jarak radius pedagang BBM eceran satu dengan yang lainnya, sehingga masalah-masalah yang ditakutkan dapat terfilter dengan sendirinya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari untuk melakukan analisa lebih lanjut terkait penurunan Perda hingga penerbitan Perwali tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan pihaknya sementara menunggu proses penurunan Perda menjadi Perwali.

Dia juga mengizinkan kepada para pedagang BBM eceran berjualan untuk sementara waktu, namun tidak berjualan di bahu jalan, trotoar, dan selokan.

“Melainkan berjualan dibagian belakang sambil menunggu proses penurunan Perda,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page