Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari beberapa waktu lalu, tidak efektif untuk menekan angka positif Covid-19 di kota ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kendari, H Subhan usai menghadiri kegiatan pengukuhan Camat dan Lurah di Kota Kendari, di salah satu hotel berbintang, Selasa 13 Oktober 2020.
Ia mengungkapkan, Perwali 47 yang telah dikeluarkan dan ditetapkan tentu harus ada evaluasi dan pengkajian lebih lanjut terkait poin-poinnya.
“Evaluasi Perwali merupakan hak bagi masyarakat, dan kami DPRD Kendari sebagai perwakilan rakyat terus mengkaji poin per poin Perwali itu,” ujarnya saat diwawancarai MEDIAKENDARI.COM di Lobi hotel.
Menurutnya, salah satu poin dalam Perwali 47, yakni pembatasan jam malam kepada masyarakat dinilai kurang ideal. Mengingat dengan pembatasan tersebut tentu ada pihak-pihak yang akan dirugikan, salah satunya pemilik gerai atau kedai-kedai makanan dan minuman yang penghasilan terbesar mereka ada pada malam hari.
“Pembatasan jam malam sebenarnya kami rasa kurang ideal, hanya saja itu merupakan upaya pencegahan yang bisa kita lakukan agar penanganan dan penyebaran Covid-19 betul-betul kita minimalisir dari segala aspek,” tambahnya.
Meskipun demikian, dirinya juga mengatakan protokol Covid-19 yang telah dikeluarkan harus tetap dijalankan mengingat peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Kendari kian meningkat.
“Peningkatan jumlah positif juga harus kita diskusikan bersama,” terangnya.
Lanjutnya, protokol kesehatan menjadi kewajiban yang harus dilakukan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Sehingga hal tersebut juga tetap menjadi sesuatu yang akan dipikirkan bersama-sama oleh pihaknya untuk bagaimana melihat dan mengkaji Perwali tersebut.
“Serta apa yang menjadi kebijakan DPRD untuk mendorong percepatan penangan serta pelaksanaan protokol keamanan Covid-19 di masyarakat bisa tepat,” pungkasnya.