DPRD KOTA KENDARIPOLITIK

DPRD Kendari Tetapkan Nomor Urut Cawawali

771
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD. Senin 2 Maret 2020 Foto : MEDIAKENDARI.com/Taswin Tahang

Reporter : Taswin Tahang

KENDARI – DPRD Kota Kendari menetapkan nomor urut bagi para Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) sisa jabatan 2017 sampai 2022 pada rapat paripurna yang dilaksanakan Senin 2 Maret 2020 di Ruang Rapat Paripurna

Sekretaris Dewan DPRD Kota Kendari, Syam Alam dalam laporannya telah menentukan Cawawali yang akan berebut kursi nantinya yaitu Siska Karina dan Adi Jaya Putra (AJP).

“Berdasarkan keputusan DPRD Kota Kendari nomor urut satu Siska Karina dan nomor urut dua Adi Jaya Putra (AJP),” jelasnya Senin 2 Maret 2020

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, setalah kegiatan ini akan dilanjutkan pemaparan isi misi Cawawali yang dilaksanakan, Selasa, 3 Maret 2020

“Besok pemaparan visi misi dan tanya jawab. Jadi semua anggota dewan diwakili fraksi akan membuat tiga pertanyaan yang akan disetorkan ke panitia, pertanyaan tersebut nantinya akan dicabut secara bergiliran begitu seterusnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Cawawali Kendari akan memperebutkan 35 suara milik para anggota DPRD Kota Kendari, dengan rincian sebagai berikut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 suara, Demokrat 2 suara, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 2 suara.

Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 suara, Partai Nasdem 4 suara,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 suara,  Partai Golongan Karya (Golkar) 5 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 suara, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 suara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version