Reporter : Pendi
KOLAKA UTARA – Mahasiswa yang tergabung dalam tiga lembaga koalisi kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam aksi jilid dua yang digelar Jum’at 09 Oktober 2020. Masa aksi tetap pada tuntutannya yakni meminta kepada pihak DPRD Kolut untuk membuat pernyataan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker.
Sebelum para mahasiswa menggelar aksi terlebih dahulu masa melakukan pawai dalam kota Lasusua. Sekira pukul 10.30 barulah masa memulai orasinya di gedung Dewan. Usai orasi masa langsung masuk di ruang aspirasi DPRD untuk melakukan hering. Namun hering sempat ditunda ke jam kedua karena hanya satu anggota DPRD Kolut yang hadir.
Pertemuan pun ditunda sampai pada pukul 14.00 Wita sambil menunggu Ketua DPRD dan anggota DPRD yang lain untuk hadir.
Dalam pertemuan tersebut DPRD Kolut menyetujui untuk dicabut RUU Cipta kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor : 170/81.DPRD/2020, yang ditujukan kepada Presiden RI dan DPR RI di Jakarta.
Buhari selaku Ketua DPRD Kolut mengatakan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kolut dan koalisi lembaga HMI, PMII dan HMI MPO Kolut bersepakat menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dengan adanya undang-undang tersebut merugikan masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Kolut.
“Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami teruskan aspirasi dimaksud untuk ditindaklanjuti oleh Presiden RI dan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” tegas Buhari saat membacakan hasil kesepatan yang dibacakan dihadapan para Mahasiswa.
Setelah surat pernyataan DPRD itu dibaca, disepakati lalu kemudian Ketua DPRD dan masing-masing Ketua Lembaga Koalisi Mahasiswa bertanda tangan.
Emil Halim selaku Ketua HMI MPO seusai pernyataan tersebut ditanda tangani mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan hasil aksi hari ini sebagaimana dua hari berturut-turut pihaknya mengelar aksi untuk menolak RUU Ciptaker tersebut.
Hal sedana yang disampaikan oleh Ismu Saad selaku ketua HMI dan Mahdanur Basri ketua PMII Kolaka Utara.
“Bahwa apa yang menjadi perjuangan dalam tuntutan kami itu alhasil hari ini kami sangat senang karena tuntutan kami tercapai agar DPRD Kolaka Utara membuat pernyataan agar mencabut UU ciptaker tersebut,” ungkap Ismu Saad dan Mahdanur Basri. (2).