Reporter : Hasmar Tombili
UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bakal bentuk Panitia Khusus (pansus) terkait regulasi pembangunan tenaga kerja dan jam kerja Indomaret-Alfamidi.
Dasar pembentukan pansus itu sendiri, setelah adanya hearing pada Jumat 03 Juli 2020 antara pihak Indomaret, Alfamidi, PTSP, dinas PUPR, Disperindag dan masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium lembaga mahasiswa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe, Hermansyah Pagala mengatakan setelah rapat dengar pendapat (hearing) tersebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan beberapa instansi secara teknis yang berkaitan dengan Investasi kedua minimarket tersebut.
“Kita akan lakukan komunikasi dengan dinas terkait secara teknis, agar kita tidak salah dalam mengeluarkan perda,” ucap Hermansyah Pagala di kantor DPRD Konawe, Rabu 08 Juli 2020.
Selain itu, Ketua Himpunan Tani Indonesia (HKTI) kabupaten Konawe ini menjelaskan investasi yang dilakukan dua perusahaan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok sehari hari itu. Pihaknya juga akan membahas tentang pembatasan pembangunan Indomaret -Alfamidi,tenaga kerja dan jam kerja serta jarak pembangunan minimarket antara satu dengan lainnya.
Menurutnya,dalam pembangunan Indomaret-Alfamidi itu nantinya hanya fokus didalam pusat wilayah Kabupaten saja, tidak di peruntukkan untuk memasuki daerah pedesaan.
“Di pedesaan mereka (indomaret-alfamidi) sudah tidak bisa masuk. Di kota pun nantinya harus ada jarak atau radiusnya pembangunan kedua perusahaan itu, nanti di atur,” ujarnya.
Dia menerangkan persoalan ini akan dibuat menjadi peraturan daerah (Perda) yang bermuara di pedagang kecil seperti kios dan warung warung pada umumnya di wilayah kabupaten Konawe agar para pedagang kecil tersebut bisa berkembang pula.
“Sudah banyak keluhan dan masukan dari masyarakat. Ini sangat berpengaruh pada pedagang pedagang kecil, dengan hadirnya minimarket Indomaret dan Alfamidi,” pungkasnya. (b).