NEWS

DPRD Konawe Selatan Sebut Perbup Cakades ASN Tidak Sesuai

1026
Suasana Rapat dengar pendapat

KONAWE SELATAN – Permasalahan yang menimpah para Calon Kepala Desa (Cakades) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Selatan (Konsel) yang ikut dalam perhelatan pemilihan kepala desa serentak diadukan hingga ke DPRD Konsel.

Dimana diketahui sebanyak 21 Cakades ASN dinyatakan terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Yang secara otomatis ASN tersebut tidak diberi restu atau izin oleh pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati Surunuddin Dangga.

Menanggapi aduan tersebut DPRD Konsel menggelar Rapat Kerja dengan mengahdirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan para Cakades ASN. Senin, 11 April 2022 bertempat di ruang rapat DPRD Konsel.

Dikesempatan itu, Ketua Komisi I, Budi Sumantri yang mempimpin Raker memberikan kesempatan kepada pihak DPMD untuk memberikan penjelasan tentang aturan atau pasal yang keterkaitan dengan ASN dalam pencalonan Kade.

Baca Juga : Pemda Muna Barat Tentukan Besaran Zakat Lebih Awal Agar Segera Disalurkan 

Mewakili Kadis DPMD, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asmurdani Tonga menerangkan bahwa terkait izin ASN, kata dia, tidak ada yang melarang ASN untuk ikut calon kepala desa hanya ada aturan yang menyebutkan ASN harus meminta izin dari pimpinan ASN.

Asmurdani mengatakan ada ASN yang diberi izin dan ada juga ASN yang tidak diberi izin. Serta ASN belum ada calon melainkan baru bakal calon.

“Guru dan tenaga kesehatan tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan menjadi kepala desa dan ASN harus mengantongi surat izin dari Bupati untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada lowongan untuk mencalonkan diri dari ASN. Dan yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun tidak perlu izin Bupati,” bebernya.

Menanggapi pernyataan DPMD, Ketua Komisi III, Ramlan mengatakan bahwa terkait Perbup No. 6 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa dan Surat Keputusan Bupati no 140/ 159 tahun 2022 tentang izin PNS pada pemilihan kepala Desa serentak yang dikeluarkan Bupati dinilai sangat bertentangan dengan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2017. Dimana sangat jelas disebutkan pada pasal 125 ayat 1,2 dan 3, termasuk Batas Usia Pensiun (BUP) itu tidak mengatur bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai Kades.

“Tidak ada UU yang melarang ASN untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa. Bisa dilihat pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 atas PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” sebutnya.

Bahkan kata Ramlan, ASN di berikan ruang apabila ingin mencalonkan diri sebagai Kepada Desa merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 tahun 2014 tentang pelaksana UU Desa terakhir diubah PP No. 11 tahun 2019 atas PP No. 43 tahun 2014 tentang Pelaksana UU Desa, Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa terakhir diubah dengan Permendagri No. 72 tahun 2020, Permendagri No. 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah Permendagri No. 66 tahun 2017 terangnya.

Senada dengan Ramlam, Budi Sumantri mengaku khawatir jika permasalahan ini dibawah hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menghabiskan banyak waktu. Dan apabila itu dimenangkan oleh cakades ASN namun pemilihan sudah berjalan otomatis mereka tidak bisa mengikuti lagi, ” ungkap Budi.

Baca Juga : Gubernur Sultra Tegas Soal Pulau Kawi-Kawia, DPR RI akan Bentuk Panja

Menurut Politisi Golkar ini, semua Undang-Undang di atas tidak ada pasal yang melarang ASN untuk mencalonkan kepala desa, apalagi disuruh mundur ketika terpilih sebagai Kades.

“Perbup nomor 6 dan surat keputusan bupati tidak sesuai dengan konsideran dasar hukumnya,” tegas Budi.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Mujahidin, menjelaskan petahana yang masuk calon kepala desa berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan kejaksaan. Jumlah yang mengikuti incumbent sebanyak 63 desa dan satu desa tidak mendapatkan rekomendasi yaitu desa Namu.

“Dari 63 cakades incumbent satu diantaranya tidak lagi beri rekomendasi,” singkatnya.

 

Penulis : Erlin.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version