FEATUREDKONAWE SELATAN

DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna, 8 Fraksi Setujui Penetapan Raperda

366
×

DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna, 8 Fraksi Setujui Penetapan Raperda

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra),  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi fraksi terhadap penetapan Raperda LKPD tahun anggaran 2017 menjadi Perda dan Penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggatan (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2018.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Konsel, Irham Kalenggo,S.Sos.,M.Si dan didampingi Wakil Ketua II Nadira SH serta dihadiri oleh Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga, ST.,MM hadir pula  para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.

Samsu, SP .,M.Si yang menjadi Perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD Konsel  menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai penetapan Raperda LKPD T.a 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).  bahwa terkait dengan pembiayaan berdasarkan laporan realisasi anggaran Kab Konsel per 31 Desember 2017 diketahui SILPA terhadap total anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun 2017 adalah 3,87%.

“Hal ini bila kita bandingkan pada tahun-tahun sebelumnya cenderung menurun. Oeh karena itu ke 8 fraksi berharap pada tahun-tahun mendatang Pemkab Konsel harus lebih cermat dalam melakukan perhitungan pragnosis  pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah sehingga besaran SILPA pada tahun berjalan tetap kecil dan ini patut dipertahankan,” ucap Samsu.

Lanjut Samsu, terhadap prestasi mendapatkan opini WTP untuk yang kedua kalinya dalam usia 14 tahun Pemda Konsel, fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi & mengucapkan selamat atas kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Konsel beserta jajarannya yang telah menunjukkan komitmen untuk bekerja lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat.

“Namun demikian prestasi tersebut harus kita pertahankan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih serta amanah,” pesannya.

Menutup penjelasannya, Samsu menyatakan bahwa kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten Konawe Selatan seperti PAN, Fraksi PDIP Berhanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan fraksi Persatuan Bintang Sejahtera sepakar menyatakan bahwa Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kedelapan fraksi-fraksi DPRD Kab Konsel semuanya menyatakan setuju atas penetapan Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya direkomendasikan kepada Pimpinan sidang atau Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti ketahap berikutnya,” tutup Samsu. (b)


Reporter : Erlin
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page