FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

DPRD Konsel Imbau Program DPP Akurat Soal Rumah Tak Layak Huni

533

ANDOOLO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Konsel sebagai mitra kerja komisi III di Aula Rapat Lantai II Dewan, Kamis (8/3/2018).

Raker ini bertujuan guna memberikan masukan perihal kegiatan yang akan berjalan pada Tahun Anggaran 2018 kedepannya.

Ketua Komisi III, Senawan Silondae, mengharapkan Kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk menyediakan master plan sarana dan prasarana yang ada di Konsel, agar kedepannya dapat diketahui daerah mana yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Kabid Perumahan DPP Konsel, Evi Susani Aziz menjelaskan, untuk master plan diakuinya memang belum ada. Namun katanya, tahun ini pihaknya mengupayakan dua kecamatan di Konsel tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni.

“Kami akan mengupayakan tahun ini Kecamatan Alangga dan Andoolo tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni,” ungkapnya.

Selain itu, kata Evi Susanti, DPP juga mengharapkan ada Peraturan Daerqh (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Sementara, Komisi III DPRD Konsel mengimbau, agar program DPP harus akurat dan warga yang mendapatkan bantuan memang benar-benar yang rumahnya tidak layak untuk huni.

Selain itu data masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni di Konsel dapat dipatenkan sehingga nantinya dalam mendapat bantuan tepat tujuan.

Lebih lanjut, Kadis DPP, Ainal Rauf menjelaskan, dari 336 Desa dan 15 Kelurahan di Konsel, baru beberapa desa yang memasukan data untuk rumah tidak layak huni, sedangkan 15 kelurahan sudah masuk semua.

“Data-data rumah warga tidak layak huni yang masuk sudah kita patenkan,” terangnya.

Ia juga menambahkan, dari data 2016 kurang lebih 56 ribu rumah, ada 21 ribu rumah yang kumuh dan lebih dari 4 ribu unit sudah ditangani.

“Jadi sisa kurang lebih 17 ribu yang belum tertangani,” pungkasnya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version