Reporter: Erlin
Editor: Sardin.D
KONAWE SELATAN – Dorong peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Kajian Antara Daerah (KAD) di Empat Kabupaten dalam dan luar Provinsi Sultra.
Anggota DPRD melakukan kajian di DPRD Konut. Disana belasan legislator Konsel diterima langsung oleh Ketua dan Anggota DPRD Konut. Materi yang dikaji DPRD Konsel yakni penerapan Peraturan Daerah ( Perda) tentang pajak retribusi bongkar muat di Konawe Utara (Konut), dilanjutkan dengan tukar pendapat berkaitan dengan (kesejahteraan) anggota dewan. Rabu, 25 Agustus 2021.
Setelah KAD di Konut, Anggota Dewan Konsel melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah tiba, rombongan Dewan Konsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo bersama unsur pimpinan dan anggota diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Morowali bersama anggota, Kepala Dinas Nakertrans dan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Morowali.
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menjelaskan jika Konsel adalah urutan kedua dengan jumlah penduduk di Sultra terbanyak setelah kota Kendari. Secara geografis pun terluas di bumi Anoa.
“Konsel cukup memiliki Sumber Daya Manusia (SDM). Walau begitu, Irham blak-blakan membeberkan jika PAD Konsel tidak signifikan dengan potensi tersebut, sehingga pihaknya memilih Kabupaten Morowali sebagai daerah kunjungan kajian berkaitan dengan penerapan pajak retribusi dibidang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan retribusi lainnya yang dapat mendorong PAD,” ujar Irham melalui rilis Humas Sekwan Konsel Rabu, 25 Agustus 2021.
“Jujur saja kami masih kesulitan mencari pendapatan. Karena Konsel ini dekat dengan kota provinsi, banyak pegawai yang tinggal di Kendari sehingga perputaran uang banyakan di Kendari, ini salah satu soal kami, olehnya kami berharap bapak ibu bisa memberikan kami referensi terkait retribusi, atau kiat-kiat yang bisa menghasilkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda Kabupaten Morowali, Saharudin mengatakan, terkait IMTA, pemerintah Morowali telah membuat Perda sejak 2014 dan diperbaharui pada tahun 2020. Dalam perjalanannya, nanti di tahun 2018 baru dimulai penerapannya.
“Jadi kita baru tahu sudah sampai 80 – 10 ribu yang bekerja tenaga asing, sehingga kami membentuk pansus yang bertugas melakukan penagihan terhadap pajak penghasil tenaga kerja asing di 2018 sampai sekarang, tapi kami tidak hanya fokus di orang asing, tapi pada retribusi lain juga,” bebernya
Dikuatkan Kepala Dinas Pendapatan Morowali, Harsono Lamusa, bahwa dalam melakukan upaya peningkatan PAD, Pemda dan DPRD harus bersinergi bagus. Banyak sektor yang dapat dijadikan sumber PAD.
Lanjut dia, pemerintah telah memungut pajak penghasilan tenaga kerja asing senilai 14 juta per orang.Tahun pertama memungut pajak penghasilan TKA, pihaknya menarget 10 M, tapi tembus 26 Miliyar, tahun berikutnya menarget 70 Miliyar, realisasi 76 Miliyar.
Baca Juga: Anggaran BTT di Baubau Meningkat
“Sekarang ini PAD Morowali secara keseluruhan sektor sudah sampai 400 M pertahun. Morowali kebanjiran investor, sampai kami kebingungan mau cari dimana tempat, jadi semua soal tekhnis dan sinergi DPRD dan Pemda. DPRD melindungi melalui payung hukum lalu mengawasi, Pemda mengeksekusi itu,” katanya.
PAD khusus IMTA, lanjut dia, penggunaan dananya diperuntukan membina warga Morowali non skil menjadi berskil. Tidak punya usaha menjadi punya usaha.
“Jadi uangnya kita kembalikan untuk masyarakat, memang kalau tahap pertama kerja TKA, pajaknya kementerian yang ambil, nanti kedua baru daerah. Saya sarankan kalau teman-teman DPRD Konsel tertarik dan serius, silahkan datang lagi kesini bawa dinas dinas terkait, supaya secara tekhnis bisa kita rumuskan pulang langsung diterapkan,” tukasnya.
Diakhir Kajian, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengucapkan terimaksih atas penyambutan dan referensi yang diberikan. Pihaknya mengaku akan melakukan kordinasi dengan Pemda Konsel berkaitan dengan hasil KAD di Morowali.
Adapun di Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin oleh Wakil Ketua Hj. Hasnawati bersama anggota DPRD lainnya. KAD terkait Penguatan dan Pengembangan Modal Kelembagaan Kelompok Usaha Ikan Pangkilang. Terkait Strategis Pemberdayaan Perempuan dalam Upaya Penciptaan Lapangan Kerja dan Pengembangan Usaha Ikan Pangkilang. Serta terkait Strategis Peningkatan Produktivitas Tanaman Lada di Desa Wawondula Kec, Luwu Timur, Sulsel.
KAD ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan kepala dinas Pertanian Kab. Luwu Timur, Sukarti (Kadis Sosial) menjelaskan bahwa dalam hal ini kelompok usaha ikan pangkilang murni menggunakan modal sendiri secara berkelompok adapun dalam bentuk penguatan pemerintah Kabupaten Luwu Timur hanya memberikan Legalitas keberadaan kelompok usaha ikan pangkilang tersebut.
Sukarti menjelaskan dalam pengembangan ikan pangkilang masyarakat Towuti memperdayakan ibu-ibu rumah tangga untuk mengolah ikan pangkilang dari bahan olahan rumah menjadi bahan produksi yang di perjual belikan dan masuk pasar serta supermarket” jelanya.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan, Lima Petugas Lapas Baubau Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sultra
Penjelasan pun disampaikan juga dari,Kadis Pertanian Amirula mengatakan Lada merupakan primadona unggulan yang dapat menopang perekonomian masyarakat.
Sesuai data dari Dinas Pertanian total luas lahan tanam yaitu 5.544 ha di bagi dalam 11 kecamatan. Kecamatan Towuti dengan luas wilayahnya 3.832 merupakan sentral lada karena mempunyai tanah yang subur meskipun dengan tanah yang merah karena berada didekat danau Towuti.
Dan dengan program prioritas bidang pertanian dan peternakan yaitu dengan mengoptimalkan peran BUMD dengan penyerapan hasil bumi, Peningkatan produksi melalui penambahan indeks pertanaman, pengembangan sentra tanaman pangan dan holtikultura, menjamin kesediaan pupuk, industriliasi hasil pertanian, memfasilitasi pemenuhan asuransi tani, memfasilitasi sarana dan peningkatan kapasitas sumber daya penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha sektor pertanian.”tutupnya.
Diakhir KAD, Hasnawati mengucapkan terimakasih atas penyambutan yang diberikan oleh Pemerintah setempat.
Untuk diketahui Kajian Antar Daerah (KAD) Ini dilaksanakan pada tanggal 18-21 Agustus 2021.
Adapun di Kabupaten Bone KAD terkait strategis pelestarian budaya dalam mempertahankan Eksistensi Kearifan Lokal pada Kantor Dinas Kebudayaan Kab. Bone, Sulsel.