Reporter : Erlin
ANDOOLO – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mensosialisasikan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke masyarakat disetiap daerah pemilihan (Dapil).
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menjelaskan, sosialisasi dilakukan mulai 20 – 28 November 2020, dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Pertanian, Peternakan, Pendapatan Daerah, Perdagangan, Perlindungan Anak, dan lainnya.
“Sosialisasi ini dilakukan tiap anggota DPRD, untuk dapil I mencakup Kecamatan Lalembuu, Tinanggea, Andoolo, Buke dan Andoolo Barat. Dapil II Kecamatan Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Sabulakoa, Landono, Angata, Mowila, Basala Dan Benua,” terangnya.
Selanjutnya untuk Dapil III terdiri dari Kecamatan Baito, Palangga, Palangga Selatan, Lainea, Laeya, Wolasi dan Konda. Dan Dapil IV meliputi Kecamatan Moramo Utara, Moramo, Kolono, Kolono Timur, Laonti.
Irham menjelaskan, sosialisasikan draf Raperda dilakukan untuk diketahui masyarakat umum. Diharapkan dari sosialisasi ini ada masukan dan saran dari masyarakat.
Misalnya, kata Irham, terkait potensi untuk dikembangkan seperti destinasi wisata, budaya atau religi dan pungutan pajak untuk retribusi PAD yang mempunyai hukum tetap untuk di ajukan dalam bermasyarakat.
“Untuk itu DPRD dan Pemda menghimbau agar masyarakat mengerti atas hak dan kewajiban masyarakat dalam Perda tersebut. Sehingga ke 10 perda ini dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui sepuluh Raperda yang disosialisasikan tersebut yakni:
1. Raperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha.
2. Raperda tentang pencegahan perkawinan pada usia anak (perlindungan anak).
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Konawe selatan nomor 11 tahun 2013 tentang retribusi tera/tera ulang.
4. Raperda tentang retribusi tempat rekreasi,
5. Raperda tentang pengaduan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak.
6. Raperda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
7. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab. Konawe selatan nomor 2 tahun 2013 tentang pajak restoran.
8. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
9. Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus (COVID-19).
10. Raperda tentang pajak sarang burung walet.