HEADLINE NEWSKONAWE UTARASULTRA

DPRD Konut Cium Aroma Politis Rencana DPMD Tinjau Ulang Desa Pemekaran

777
Daftar 23 desa persiapan pemekaran yang telah dibahas oleh Komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara.(Foto : Mumun/Mediakendari.com).

Reporter: Mumun

Editor : Kang Upi

WANGGUDU – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasmin Kamil mengaku mencium aroma politis dalam peninjauan ulang usulan 23 desa persiapan pemekaran oleh Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD).

Baca Juga :

Menurut Rasmin Kamil, pada tahun 2018 lalu komisi-nya yang membidangi desa bersama DPMD dimasa jabatan Zulkarnain telah turun melakukan peninjauan di 23 desa persiapan dan hasilnya keseluruhan desa yang mengajukan pemekaran dianggap memenuhi syarat. Tidak hanya itu, lanjut Rasmin, pembahasan ditingkat DPRD melalui Komisi A terkait pemekaran 23 desa telah selesai dilakukan bersama DPMD.

“Kami sudah turun monitoring, evaluasi dan meninjau 23 desa yang tersebar di 11 kecamatan dan ini sudah selesai rapat komisi di jamannya Pak Zulkarnain kepala DPMD,” ujar Rasmin, Senin (18/3/2019).

Dengana adanya inisiatif peninjauan ulang oleh DPMD, kata Rasmin, dirinya mencium aroma politik yang coba dimainkan instansi tersebut, melalui inisiatif peninjauan ulang desa pemekaran yang, telah selesai di meja komisinya.

Pasalnya, selain 23 desa ternyata DPMD juga akan meninjau 15 desa persiapan pemekaran yang tidak pernah masuk di meja DPRD pengusulannya.

“Hari ini ada tembusan di DPRD untuk meninjau kembali. Bukan kami tidak menghargai, tapi satu hal diketahui dengan evaluasi ini ada kesan kunjungan yang dilakukan DPMD bersama DPRD 2018 lalu tidak dihargai dan dianggap. Saya sampaikan masyarakat 23 desa itu prosesnya sudah selesai ditingkat DPRD,” katanya.

“Kami heran saja di DPRD sudah selesai 100 persen kenapa mau ditinjau kembali. Ada apa?. Kami khawatir jangan sampai ini tahun politik dikait-kaitkan lagi. Diluar 23 desa yang kami sepakati itu ada tanbahan sekitar 15,” lanjutnya.

Politisi PKB ini sesungguhnya tidak mempersoalkan jika ada tambahan 15 desa persiapan yang akan dimekarkan. Akan tetapi, prosesurnya harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena dirinya khawatir jangan sampai kejadian 48 desa di tahun 2015 lalu terulang kembali.

“Prosesnya harus sesuai aturan. Usulan 15 desa persiapan itu sampai detik ini belum ada dimeja kami. Jangan sampai terulang 2015 lalu yang 48 desa persiapan itu, selesai Pilkada bubar. Tambahan 15 desa ini kami hargai. Belum ada yang masuk usulan 15 desa itu,” pungkasnya.

Baca Juga :

Jika DPMD masih mau melaksanakan niatnya untuk meninjau kembali 23 desa persiapan. Tambah Rasmin, maka dirinya selaku wakil rakyat merasa kasihan kepada masyarakat yang harus disibukan menyiapkan persiapan kunjungan itu.

“23 desa persiapan ini jauh hari sudah selesai dan rampung semua. Jika ini ditinjau kembali kasihan masyarakat harus menyiapkan kembali proposal pengusulan yang berulang ulang kali. Di DPRD 23 desa ini sudah selesai dan tidak ada masalah semua,” tutup Rasmin. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version