Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibuat kesal dan geram atas sikap PT Cinta Jaya, perusahaan pertambangan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Pasalnya, wakil rakyat yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut Rabu 8 April 2020, buntut lumpur yang menghantam halaman dan rumah warga setempat, tidak mampu menunjukan satu pun dokumen perizinan.
Ketua DPRD Konut, Ikbar yang memimpin langsung sidak tersebut geram dengan ulah perusahaan. Dirinya meminta dokumen perizinan, namun perusahaan beralibi jika seluruh dokumen berada di Kota Kendari.
“Tadi saya minta tidak ada. Alasannya lagi di Kendari semua dokumen. Sempat saya marah, bagaimana caranya kalian investasi di Konut proses izinnya tidak ada disini,” kesalnya.
Menurut Ikbar, dokumen izin yang diminta dan tidak dapat ditunjukan adalah izin lokasi, izin lingkungan atau Amdal.
Dalam sidak tersebut, DPRD Konut menemukan jika izin terminal khusus PT Cinta Jaya telah kadaluarsa atau masa waktu berlakunya habis.
“Saya cek di Dinas Perhubungan tadi data terminal khusus itu tamloknya 2011 dia keluar, izin operasionalnya itu 2013. Berarti selama lima tahun sudah mati. Saya tanya kalau sudah perpanjangan katanya sudah, tetapi bukti fisiknya belum ada,” pungkasnya.
Begitu pun dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), tambah Ikbar, juga dimintai. Namun, lagi-lagi pihak perusahaan hanya dapat mengatakan ada, tapi tidak mampu menunjukkannya.
“Alasannya semua dokumen ada di Kendari,” terangnya.
Ikbar berjanji, jika persoalan Covid 19 usai, DPRD Konut akan memanggil pihak perusahaan untuk menggelar rapat dengar pendapat guna mengupas seluruh persoalan pertambangan di daerah itu.