Reporter: Supriyadin Tungga
KONUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin dan Raup.
Ketua DPRD Konut Ikbar menjelaskan, usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2021 sesuai pasal 78 ayat (2) huruf (a) dan pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Memutuskan serta menetapkan bupati dan wakil bupati Konut periode 2016-2021 telah diberhentikan sejak hari ini Rabu 10 Februari 2021, bertempat di DPRD Konut,” papar Ikbar membacakan putusan sidang.
Selanjutnya, terang Ikbar, usulan ini akan diteruskan pada Gubernur Sultra dengan merujuk pada perundang- undangan serta akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, melalui gubernur.
Sidang ini sendiri dihadiri 12 legislator dari 20 legislator yang ada di DPRD Konut.
“Ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada bupati dan wakil bupati Konut masa jabatan 2016-2021 dan seluruh OPD yang turut mengikuti rapat,” pungkas Ikbar. /C