Reporter: La Ato
KENDARI – DPRD Kota Kendari mendorong jajaran Pemerintahan Kota hingga level lurah dan camat melakukan operasi yustisi pendataan kependudukan.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menuturkan, operasi yustisi perlu dilakukan karena adanya perbedaan data kependudukan antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari dengan Dinas Pencatatan Sipil Kota Kendari.
“Jika diperlukan agar sinkronisasi data kependudukan ini terwujud, kita adakan operasi yustisi kependudukan. Dan ini akan menjadi tindak lanjut dari DPR, KPU, Bawaslu, termasuk BPS dan Capil,” tegas Subhan di salah satu hotel di Kendari, Sabtu, 05 Desember 2020.
Menurutnya, banyak warga yang menetap di Kota Kendari namun masih menggunakan KTP asal daerahnya, sehingga menyebabkan kebuntuan informasi.
“Saya pikir hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan antar data yang disajikan BPS dan catatan sipil. Dan ini jika tidak ditindaklanjuti maka akan berpengaruh terhadap pemilihan nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Kendari, Martini menyampaikan penyebab adanya perbedaan data kependudukan yang disajikan antara BPS dan Capil, yakni karena adanya perbedaan konsep.
Data di Capil, lanjutnya, adalah data masyarakat yang melaporkan diri dan terekam, terutama di KK maupun KTP. Sedangkan di BPS, penduduk Kota Kendari adalah yang tinggal baik baru datang maupun yang lama dengan niat tinggal di Kota Kendari.
“Jadi kami tidak melihat apakah KTP atau KK-nya di luar Kota Kendari atau bukan. Yang menjadi poinnya adalah, apakah dia ingin tinggal di Kota Kendari lebih dari enam bulan. Itulah mengapa, data antara BPS dengan catatan sipil berbeda, karena secara konsep dan metode berbeda,” terangnya.