NEWS

DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Segera Selesaikan Sengketa Tanah di SDN 70 Kendari

1055
×

DPRD Kota Kendari Minta Dikmudora Segera Selesaikan Sengketa Tanah di SDN 70 Kendari

Sebarkan artikel ini
SDN 70 Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menilai bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari memprihatinkan dengan beberapa bangunan dan plafon ruang kelas yang sudah pecah.

Oleh sebab itu, DPRD Kota Kendari meminta agar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari membenahi kondisi bangunan sekolah tersebut.

Bukan hanya persoalan kondisi bangunan, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, ada persoalan lain yang juga perlu diselesaikan Dikmudora Kota Kendari, yakni berkaitan dengan sengketa tanah atas aduan lembaga AP2-Sultra.

“Atas aduan lembaga AP2-Sultra ada dua objek permasalahan di sekolah ini, pertama masalah bangunan. Ternyata berkembang, kedua karena ada tanah di sekolah ini yang di klaim oleh yang punya hak, itulah kenapa Pemkot belum membangun,” ujarnya.

Rajab melanjutkan, jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka Pemkot harus bertanggung jawab untuk membayarkan hak pemilik lahan. Namun jika bukan milik warga, maka pemerintah harus tegakkan aturan dan menegaskan jika lahan itu milik negara yang tidak bisa diganggu gugat.

“Kalau sudah berapa puluh tahun sekolah ini dibangun dan hari ini muncul klaim kalau masih milik warga, berarti apa saja yang dikerja oleh Pemkot tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Politisi Golkar ini meminta agar persoalan ini diselesaikan dalam waktu dua bulan, kemudian selanjutnya akan dilakukan perencanaan pembenahan infrastruktur yang ada di sekolah tersebut pada pembahasan APBD-P.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar menjelaskan pemilik lahan atas nama H Ukas sebelumnya telah menyampaikan ada kelebihan tanahnya yang dipakai oleh sekolah tersebut.

“Dari yang dihibahkan seluas 1.400 m² sementara yang disertifikatkan 1.544 m² sehingga ia hanya meminta hak ganti ruginya diberikan,” jelasnya.

Setelah penyelesaian ini, La Ode Ali Akbar menyampaikan DPRD pasti akan memikirkan kondisi sekolah ini agar layak digunakan. Menurutnya bangunan tersebut sudah tua dan tidak layak lagi di gunakan.

“Kalau sekelas Kota Kendari ini sudah tidak layak. Namun kami untuk mendorong pembangunan ini belum bisa karena masih ada masalah itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Dikmudora Kendari Saemina mengaku karena adanya permasalahan kepemilikan lahan di sekolah tersebut sehingga bantuan untuk disekolah tersebut tertunda untuk sementara waktu.

“Langkah awalnya kita akan segera mengusut dan menyelesaikan sengketa tersebut,” tegasnya.

Di mana lahan yang menjadi sengketa tersebut menurut pemilik yang di hibahkan seluas 1.400 m², sementara disertifikat, lahan tersebut memiliki luas 1.544m².

“Kita akan melihat sertifikat terlebih dahulu karena di sertifikat lahan tersebut seluas 1.544 m². Sebenarnya kemarin sudah ada CSR untuk membantu di sini, tapi intinya hasil rapat hari ini untuk menyelesaikan dulu pembebasan lahan di sini,” bebernya.

Saemina menambahkan setelah penyelesaian masalah lahan tersebut, pihaknya baru akan membicarakan soal pembangunan infrastrukturnya.

Untuk diketahui, SDN 70 Kendari ini berada di Jl Orinunggu, Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page