NEWS

DPRD Kota Kendari Sebut Pedagang Eceran BBM Tidak Mengantongi NIB

873
Ketua Komisi II DPRD kota Kendari saat diwawancarai. (Foto: Dila Aidzin/MK)

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sebut pedagang eceran pertalite tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD kota Kendari, Rizki Brilian Pagala saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (07/06/22).

Dia mengatakan tidak ditemukan surat izin yang masuk dan menganalisa terkait dengan pedagang eceran.

Baca Juga : DPRD Kota Kendari Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

“Namun tetap saja persoalan seperti ini harus kita konfirmasi langsung di lapangan makanya perlu ada perhatian dari OPD teknis maupun DPRD Kota Kendari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki mengatakan telah membuat rekomendasi kepada OPD teknis dalam menjalankan tugas untuk menelaah lebih lanjut terkait dengan kejadian yang ada di lapangan.

Baca Juga : BKKBN Pusat Sebut Banyak Anak dalam Satu Keluarga Penyebab Stunting Tinggi

“Baik itu penyaluran bahan bakar subsidi sampai dengan teman-teman pedagang eceran. Karena kita juga tidak mau di tengah susahnya pertalite tetapi kemudian mereka bebas melakukan aktivitas jual beli di lapangan,” katanya.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan investigasi secara bertahap bersama dengan OPD teknis.

“Jadi akan dilakukan tindakan sesuai dengan Perda yang ada. Saya kira jelas perda kita melarang untuk berjualan di pinggir jalan apalagi berkaitan dengan lakalantas,” tutupnya.

Reporter : Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version