MUNA, Mediakendari.com – DPRD Muna akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NM yang diduga terlibat dalam tindakan represif di PT Krida Agri Sawita, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.
Anggota Komisi I DPRD, Rasmin bilang, jika oknum ASN tersebut diduga membeking perusahaan kelapa sawit yang belum mengantongi izin lengkap.Tentu, hal ini bertentangan dengan peran ASN sebagai abdi negara yang harus netral dan tidak membeking kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”Kita akan panggil oknum ASN tersebut untuk meminta pertimbangan dan penjelasan mengenai kejadian ini,” ujar Rasmin.
Sebelumnya, dalam kunjungan lapangan ke lokasi PT Krida Agri Sawita pada 14 Maret 2025 lalu, anggota DPRD Komisi II menemukan bahwa perusahaan kelapa sawit tersebut belum mengantongi izin lengkap. Namun, oknum ASN tersebut diduga membekingi perusahaan tersebut dan melakukan tindakan represif terhadap anggota DPRD.”Kami tidak ingin daerah kita dijajah oleh investor kedepannya. Ini akan terjadi perbudakan kedepan,” katanya
Komisi I DPRD Muna akan memanggil semua ASN yang terlibat dalam tindakan represif dan yang dicurigai membeking perusahaan kelapa sawit tersebut. Mereka juga akan meminta pertimbangan dan penjelasan terkait insiden ini.“Nanti kita akan panggil Sekcam, Camat, dan ASN lainnya yang terlibat dalam insiden ini. Jika terbukti bahwa oknum ASN tersebut membekingi kegiatan perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, maka Pemda harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut,” tegas Rasmin.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Muna berharap dapat menemukan solusi atas insiden ini dan memastikan bahwa ASN di Kabupaten Muna menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak membeking kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Reporter: Erwino