FEATUREDMUNA

DPRD Sebut Rotasi Pejabat di Muna Pakai Pendekatan Politik

476

RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat lanjutan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna terkait masalah mutasi dan pelantikan pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan oleh Bupati Muna beberapa waktu lalu karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme kerja.

Dalam rapat, anggota komisi I dari Fraksi Hanura, La Irwan menjelaskan, rapat yang digelar hari ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya terkait masalah rotasi jabatan yang menjadi polemik.

“Menurut saya, mutasi kemarin itu berdasarkan pendekatan politik bukan berbasis kinerja, Pemerintah Daerah harusnya malu dengan kejadian ini hingga berbagai masalah timbul akibat mutasi,” ujar La Irwan saat rapat dimulai, pada selasa (16/1/2018) di gedung DPRD Muna.

Senada dengan itu, menurut Sekretaris Komisi I, Yusuf,  rotasi jabatan yang telah dilakukan tidak profesional, karena mengherankan jika ada orang yang telah meninggal namun namanya masuk dalam daftar pelantikan dan yang memiliki prestasi baik malah dimutasi.

“Lebih baik dibatalkan, karena ini berjalan dengan tidak normal. Mestinya yang berprestasi jangan diganti,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Muna, La Kusa, mengakui adanya kekeliruan pada pelantikan itu terutama pada orang yang telah meninggal dan pensiun. Kata dia, salah satu syarat pengangkatan kepala sekolah adalah guru bukan pengawas dan sudah mengajar selama paling sedikit dua tahun.

“Minggu depan SKnya sudah bisa keluar, namun bagi yang tidak memenuhi syarat tidak akan dibuatkan SK,” kata La Kusa.

Kepala Dinas Dikbud Muna, Ashar Dulu menanggapi persoalan kepala sekolah yang memiliki prestasi baik namun dimutasi.

“Dalam dunia pendidikan, dia yang berprestasi akan dibawa ke sekolah yang tidak bagus agar bisa juga meningkatkan kualitas sekolah tersebut,” terangnya.

Hasil dari rapat dengar pendapat ini, maka DPRD Muna merekomendasikan kepada BKPSDM bersama dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap nama-nama pejabat yang tidak memenuhi syarat agar tidak dilantik, dan paling lambat pada Senin depan, laporannya sudah diserahkan kepada DPRD.

Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version