HEADLINE NEWSMUNASULTRA

DPRD Sultra Alokasikan Dana Rp 7 M Untuk Perbaikan Jalan di Muna

749
Anggota DPRD Sultra, Taufan Alam (Foto: Istimewah)

Reporter : Erwino
Editor : Def

RAHA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufan Alam menanggapi soal aksi unjuk rasa di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna belum lama ini.

Taufan membenarkan jika pada tahun 2017 lalu, dirinya bersama beberapa anggota DPRD lainnya membuat pernyataan soal realisasi perbaikan jalan poros Raha-Lakapera tuntas dikerjakan hingga 2018. Namun dirinya menampik jika pernyataan itu diingkari.

Pasalnya, sejak tahun 2017 hingga 2018 jalan di daerah itu selalu mendapat alokasi anggaran, hanya saja pengerjaannya dilakukan secara pertahap. Kenapa? Karena stattusnya adalah jalan Provinsi, jadi di daerah lain (Lingkup Sultra) juga masih banyak yang membutuhkan anggaran untuk perbaikan jalan.

Baca Juga : Tuntut Janji DPRD Provinsi, Warga Muna Blokir Jalan

“Tidak benar jika dibilang ingkar janji, karena buktinya tiap tahun jalan poros Raha-Lakapera kita anggarkan untuk perbaikan jalan, hanya kan prosesnya bertahap karena daerah lain juga perlu pembenahan. Silahkan diperiksa jalan-jalan di daerah Kabawo sekitarnya dan daerah perbatasan Buteng-Muna” kata Taufan Alam saat ditemui mediakendari.com, Minggu (20/01/2019).

Politisi Demokrat itu juga mengungkapkan, jika tahun ini DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 7 Milliar untuk perbaikan sisa-sisa jalan rusak di Tongkuno. Ia menyebutkan total jalan yang bakal dikerjakan itu sekitar 7 km.

“Tahun ini lagi sudah dianggarkan Rp 4 Milliar pada APBD Induk dan Rp 3 Milliar di APBD Perubahan untuk menuntaskan sisa perbaikan jalan poros Raha-Wakuru, dan itu lebih besar anggarannya dibanding daerah lain,” timpalnya.

Makanya ia berharap kepada masyarakat tak perlu resah dan lebih objektif lagi dalam melihat situasi yang ada. “Insha Allah tahun ini sisa jalan rusak itu tuntas diperbaiki,” tukasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version