Reporter : Ardiansyah Rahman
Editor : Ardilan
KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menolak rancangan Undang-undang Omnibus Law. Kesepatakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan DPRD Sultra bersama Konsersium Masyarakat dah Mahasiswa Sultra yang ditanda tangani oleh perwakilan Konsersium atas nama Sarman dan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh tertanggal 07 Oktober 2020.
Isi surat tersebut untuk menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia yang dapat mengintruksikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) agar membatalkan rancangan Undang-undang Omnibus Law.
“Bersama pimpinan dan anggota DPRD Prov Sultra dan mahasiswa Sulawesi Tenggara bersepakat menolak RUU Omnibus Law karena kami menilai dengan adanya undang-undang dapat merugikan masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Sulawesi Tenggara,” kutip MEDIAKENDARI.Com dalam surat yang dikeluarkan DPRD Sultra.
Surat itu juga berisikan dengan ini konsersium Masyarakat dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara menuntut keadilan kepada Presiden RI dan DPR RI terkait rancangan yang telah ditetapkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.
Surat itu disepakati setelah Konsersium Mahasiswa Bersatu (KMB) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra. KMB menilai keliru atas UU Cipta Kerja yang telah dikeluarkan. Saat Para pimpinan bersama Anggota DPRD Sultra menemui masa. Unsur Anggota DPRD Sultra bersepakat untuk menindak lanjuti aspirasi dari KMB.