DPRD SultraKendari

DPRD Sultra Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2020

1077
×

DPRD Sultra Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah Rahman

Reporter : Ardiansyah Rahman

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mensahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Provinsi Sultra, Rabu 21 Oktober 2020. Juru bicara Badan Anggaran, Suwandi mengatakan bahwa rancangan perubahan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 yang diajukan pemerintah daerah telah sesuai dengan Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 317.

“Rancangan Perda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung diserahkan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” ungkap Suwandi yang juga Ketua Komisi III DPRD Sultra.

Mekanisme pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2020 juga telah sesuai Peraturan DPRD Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 17 ayat (3) dipertegas bahwa Pembahasan rancangan Perda tentang APBD.

Dijelaskannya, Badan anggaran melegitimasi peraturan tersebut, merumuskan dan pembahasan berkembang dalam rapat paripurna sebelumnya, serta masukan dalam pandangan umum fraksi dan jawaban gubernur Sultra.

“Rekomendasi pembahasan perubahan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 memperhatikan pendapat akhir dari tiap fraksi yang disampaikan pada akhir pembahasan dalam rapat Badan Anggaran,” ungkapnya.

Politisi PAN ini juga menegaskan, APBD tahun anggaran 2021 pengalokasian anggaran belanja daerah dialokasikan untuk pembiayaan urusan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Penganggarannya sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta wajib mengedepankan asasi keadilan wilayah secara proporsional dengan pemberian pagu indikatif masing-masing kabupaten dan kota sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar,” tuturnya.

Dipaparkannya juga, pendapatan daerah besumber dari PAD mengalami perubahan, semula ditargetkan sebesar Rp 1,224 triliun, berubah menjadi Rp 964,867 miliar, atau mengalami penurunan sebesar 21,19 persen.

“Perubahan target tersebut, berasal dari komponen pajak yang mengalami penurunan target perolehan dari semula direncanakan sebesar Rp 984,253 miliar berubah menjadi Rp 781,688 miliar, berkurang sebesar Rp 202,564 miliar, atau turun sebesar 20,58 persen,” jelasnya.

Dewan mencatat, lanjutnya, beberapa asumsi dasar yang menjadi pertimbangan Pemda dalam perubahan APBD tahun ini dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD pokok, serta pergeseran anggaran dan penggunaan Silpa pada tahun lalu.

“Mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD pokok lebih disebabkan dengan asumsi perubahan ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page