KENDARI – Masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta dukungan mutlak dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, untuk sama-sama menyatukan suara menolak aktifitas pertambangan di wilayah mereka.
Penolakan atas kegiatan pertambangan itu, diungkapkan saat puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra.
Massa menuntut agar 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep untuk segera dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra Nomor 2 Tahun 2014.
Koordinator Lapangan, Basrin mengungkapkan, merujuk pada RTRW Sultra Nomor 2 Tahun 2014 dalam pasal 39 bahwa wilayah Konkep tidak diperuntukan untuk kawasan pertambangan melainkan pada kawasan pertanian dan perikanan.
“Berdasarkan juga data BPS Konkep tahun 2018 bahwa Konkep sangat rawan bencana longsor dan banjir yang terjadi setiap tahunnya. Makanya kami tolak ada tambang di Konkep,” ujar Basrin dalam orasinya.
Basrin juga menguraikan, bahwa wilayah yang masuk IUP Pertambangan di enam kecamatan seluas 23.373 hektar atau 32,08 persen dari total daratan wilayah Konkep yakni 73.992 hektar.
“Makanya kami meminta kepada pemerintah provinsi untuk mencabut semua IUP yang ada di Konkep,” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra, Suwandi Andi yang menemui massa mengungkapkan, bahwa Konkep bukanlah diperuntukan untuk wilayah pertambangan karena tidak sesuai dengan RTRW dan dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait.
“Hari Senin depan ini kita akan RDP dengan berbagai pihak termasuk dengan para mahasiswa untuk membahas terkait IUP itu,” ujarnya.
Suwandi juga menegaskan, sebagai pimpinan Pansus Penertiban Pertambangan Sultra, maka pihaknya tetap menolak adanya pertambangan di Wilayah Konkep.
“Tidak ada kata lain, harus menolak pertambangan yang ada di Konkep, seluruhnya,” cetusnya.(a)
Reporter : Kardin.