KONAWE, mediakendari.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat, Sulawesi Tenggara (Lira Sultra) mengendus dugaan bagi-bagi anggaran yang diduga dilakukan antara eksekutif dan legislatif pada mata anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Bekenaan (SILPA) saat Perubahan Anggaran Pada Tahun 2O23 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW Lira Sultra, Karmin S,H dalan rilis yang diterima Mediakendari.com pada Rabu, (2/2023).
Karmin dalam paparannya memberikan uraian fakta dugaan dana SILPA di Kabupaten Konawe tahun 2023 sebesar 56 Miliar.
Sebab, dalam kronologi dugaan persoalan dana SILPA Konawe yang masuk dalam Perubahan APBD tahun 2023 tiba-tiba muncul dana SILPA tersebut, tanpa kejelasan apa saja wujud dan kegiatan apa yang menjadi salah satu inti penggaran serta perkerjaan apa saja yang dilakukan sehingga muncul SILPA,” papar Karmin. SH selaku Gubernur Lira Sultra.
Sejak kejadian ini, kata Karmin, harusnya pihak pemerintah dan DPRD konawe, bisa menjelaskan apa saja dana SILPA yang tiba tiba masuk dalam nomenklatur APBD Perubahan tahun 2023.
“Konon awal pembahasan anggaran tersebut tidak pernah dibahas persoalan SILPA ini, salah satu informasi yang di terima DPW Lira Sultra di beberapa Anggota DPRD Konawe yang tidak kebagian jatah anggran tersebut, dalam pembahasan perubahan APBD Perubahan Tahun 2023 itu tidak pernah di bahas, tapi diujung atau akhir mau penetapan perubahan tiba- tiba muncul dana SILPA sebesar Rp 56 M ini,” urai Karmin.
Karmin menambahkan, inilah yang dipertanyakan beberapa anggota DPRD Konawe.
“Kok ada SILPA 56 M, tapi tidak jelas apa saja kegiatan yang dimaksudkan. Artinya apa dana SILPA itu kegiatan apa saja yang akan di bayarkan di APBD induk 2023?,” pungkas Karmin keheranan.
Karmin menyebut, dengan kejadian ini, ada indikasi permainan anggaran yang diduga oknum Legislatif dan Birokrasi Kabupaten Konawe dan harus aparat penegak hukum menjadikan atensi untuk mengunkap dugaan bagi-bagi uang negara tersebut.
“Kasus inilah yang menjadi prioritas oleh Penegak Hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra).
Karmin bilang, pihaknya sudah mengkonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Kepala BPKAD) Kabupaten Konawe, Santoso, bahwa SILPA tersebut masuk sebagai kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR).
“Sesuai informasi dari Santoso selaku Kepala BPKAD Konawe, jika SILPA 56 M itu bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” pungkasnya. (TIM MK)