RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang anggotanya, pada Rabu (24/1/2018).
Adalah dia yang bernama Brigadir Masuraja anggota Polsek Kabawo dan Briptu Syahrul Ramadhan yang merupakan anggota dari Satuan Resort Polres Muna. hal itu dikarenakan mereka terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga menjelaskan, Pemberhentian terhadap dua anggotanya tersebut telah sesuai dengan rekomendasi Polres Muna dan berdasarkan putusan Kapolda Sultra, Andap Budhi Revianto dengan Nomor Kep/11/I/2018 kepada Briptu Sahrur Ramadhan dan Nomor Kep/419/XII/2017 kepada Brigadir Massuraja resmi di berhentikan dari kedinasannya sebagai anggota Polri.
“Putusan PTDH terhadap Brigadir Massuraja NRP 82040108, Bintara Polsek Kabawo Polres Muna, sebab sejak 15 September 2010 sampai 17 Oktober 2017 atau selama 7 tahun tidak melaksanakan tugas atau mangkir, sehingga yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) Keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ungkap Agung Ramos saat ditemui di ruangannya usai upacara tersebut.
Sementara itu, Briptu Sahrur Ramadhan Bintara satuan Shabara Polres Muna juga tidak melaksanakan tugas atau mangkir sejak 10 April 2014 hingga 11 April 2017 atau sekitar 4 tahun dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia juga mengatakan dalam proses upacara PTDH itu yang bersangkutan tidak menghadiri prosesi.
“Sebelumnya kita sudah panggil untuk kembali berdinas tapi tetap tidak mau hadir, kita juga sudah buat panggilan masih tetap tidak hadir sampai pada pembacaan putusan,” terangnya.
Untuk itu dia menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH sebagai bentuk tegas Polres Muna terhadap personil yang tidak disiplin dan melanggar aturan ketentuan dalam menjalankan tugas.
“saya berpesan kepada anggota Polres Muna jika ada unsur-unsur yang terpenuhi karena terbukti melawan ketentuan hukum maka akan di PTDH sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dan ini sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi personil yang lainnya,” tutup Agung Ramos dengan nada tegas.
Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin