KOLAKA TIMURPOLITIKSULTRA

Dua Caleg di Koltim Bakal Dicoret dari DCT

697
×

Dua Caleg di Koltim Bakal Dicoret dari DCT

Sebarkan artikel ini
Adly Yusuf Saepi

Laporan : Jaspin

Editor : Kang Upi

TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bakal mencoret dua nama Calon Legislatif (Caleg), dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Kedua Caleg yang akan dicoret dari DCT yakni Muhammad Bakri, Caleg dari Partai PPP Dapil 4. Selain itu Caleg Partai Nasdem dari Dapil 1 Koltim bernama Salama.

Komisioner KPU Koltim Adly Yusuf Saepi menjelaskan, alasan pencoretan tersebut karena Caleg atas nama Salama dar Partai Nasdem ini diketahui telah meninggal dunia.

“Sedangkan untuk Caleg atas nama Muhammad Bakri, berdasarkan temuan Panwascam Tinondo diketahui jika politisi ini masih aktif sebagai Perangkat Desa dan belum mengundurkan diri,” papar Adly ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/1/2019).

Dijelaskannya juga, untuk pencoretan nama Salama dilakukan berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang disampaikan secara resmi oleh Partai Nasdem dan selanjutnya dibawa ke KPU.

Sementara untuk, Muhammad Bakri, pencoretan dilakukan berdasarkan hasil sidang Adjudikasi Bawaslu Koltim yang memutuskan bahwa KPU diminta mencoret nama Caleg tersebut.

“Dan KPU Koltim menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan mencoret Caleg tersebut dari DCT,” terangnya.

Dengan adanya pencoretan Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut maka KPU Koltim menindaklanjutinya dengan mengubah SK DCT, dengan menghapus nama keduanya.

“KPU Koltim telah menerima surat dari Partai Nasdem dan Partai PPP perihal permintaan kepada KPU Koltim untuk mencoret salah satu Caleg mereka tersebut,” ujarnya.

Kordiv Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu ini juga menerangkan, keputusan KPU ini sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018.

“KPU menindaklanjuti PKPU dan sesuai Surat KPU Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 09 Januari 2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan DCT, pada angka 1 huruf d point 2, maka KPU akan mencoret nama Caleg tersebut dalam DCT.” tegasnya.

Namun menurutnya, sebelum mencoret dari DCT, KPU terlebih dahulu akan menempuh prosedur yang diatur dalam surat KPU No 31/2019 yakni melakukan klarifikasi kepada Parpol dan instansi yang berwenang untuk mendapatkan bukti pendukung lainnya.

“Kami lakukan Klarifikasi dulu, setelah itu akan kami coret Caleg tersebut dari DCT, selanjutnya dilakukan perubahan Keputusan KPU tentang penetapan DCT yg dituangkan kedalam Berita Acara Klatifikasi, Insya Allah hari Senin kami akan plenokan.” ujar

Alumnus Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Adly berharap, pasca dikeluarkannya putusan pencoretan ini, sudah tidak ada lagi Caleg yang dinyatakan TMS.

“Semoga sudah tidak ada lagi dari Parpol lain yang calegnya TMS agar Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun. (b)

You cannot copy content of this page