BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Dua Kadis Aktif di Baubau Masuk Bursa Bacaleg

661

BAUBAU – Dua orang Kepala Dinas (Kadis) aktif lingkup Pemerintah Kota Baubau terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Informasi yang dihimpun oleh wartawan Mediakendari.com, dua pejabat Eselon II tersebut ialah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Masri dan Kadis Lingkungan Hidup, Wa Ode Nahrat. Dikabarkan, keduanya akan segera pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, Masri terdaftar sebagai bacaleg di PAN Dapil III (Kokalukuna, Lea – Lea, Bungi dan Sorawolio). sedang, Wa Ode Nahrat terdaftar sebagai bacaleg di partai Gerindra Dapil I (Murhum, Batupoaro, Betoambari).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Baubau, Edi Sabara menuturkan, pihaknya tengah melakukan verifikasi calon.

“Saya belum rekap nama – nama tersebut. Tetapi, semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih, partai politik (Parpol) boleh mengajukan siapa pun sebagai calon,” ujar Edi Sabara, Sabtu (21/7/2018).

Apabila bacaleg adalah PNS, kata dia, yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu. Sebab, salah satu syarat pencalonan adalah pernyataan pengunduran diri sebagai PNS.

“Pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 20 September 2018 nanti bacaleg dari PNS sudah harus menunjukan SK pemberhentian permanen sehari sebelumnya atau pada tanggal 19 September. Sementara ini, bacaleg PNS cukup melampirkan dulu surat pernyataan dari atasannya kalau pengunduran dirinya sebagai PNS sedang dalam proses,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika sebelum penetapan DCT bacaleg PNS tidak melengkapi SK pemberhentian permanen, pihaknya akan membatalkan pencalonan tersebut. Karena, tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain dua kadis tersebut, terdapat pula beberapa nama mantan kadis seperti, mantan kadis Kelautan dan Perikanan Baubau, Tadjri Madi Rasyid, mantan kadis Tata Kota dan Ruang Baubau, Basim dan mantan kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Baubau, Muslihi.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version