Reporter: Mumun
Editor: Kang Upi
WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) merampungkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Hasilnya, Komisi B dan C telah terbentuk. Sementara untuk Komisi A mengalami penundaan pemilihan ketuanya.
Wakil Ketua II DPRD Konut I Made Tarubuana mengatakan, sesungguhnya AKD telah usai dibentuk, namun belum rampung karena masih ada Komisi A yang belum ada ketuanya.
“Komisi C berdasarkan musyawarah itu Samir ketuanya dari partai Hanura. Ketua Komisi B itu Iskandar Mekuo dari PDI Perjuangan,” katanya, Rabu (30/10/2019).
Ketua PDI Perjuangan Konut ini menuturkan, untuk Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Perda (BPP) sesungguhnya sudah terbentuk keanggotaannya. Akan tetapi untuk siapa yang akan menjadi ketua masih akan dilakukan pemilihan.
BACA JUGA:
- Jumat Berkah, Sayap Muda HR Kembali Berbagi, Penerima Manfaat Bantuan Titihkan Air Mata
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Trinop Tijasari akan Bawah PKK Konawe Wakili Sultra ke Jambore Nasional
“BK dan BPP sudah terbentuk susunan nama-nama. Tinggal nama ketua saja yang belum terisi,” terangnya.
Menurut Anggota DPRD Konut tiga periode ini, untuk Komisi A sendiri sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib) jika dalam pemilihan terjadi seri saat voting, maka akan diberikan kesempatan untuk musyawarah mufakat sebanyak dua kali.
“Jadi kemarin suasana agak sedikit alot di komisi itu karena tidak adanya titik temu musyawarah. Belum juga diadakan pemilihan, tapi perhitungannya seri jadi teman-teman yang masuk di Komisi A itu meminta waktu untuk musyawarah mufakat. Kita dari pimpinan sarankan ini disepakati di internal komisi jangan didorong ke pimpinan. Kita kasih waktu tanggal 5 November 2019 selesai,” ujarnya.
Dirinya mengharapkan agar seyogyanya anggota DPRD yang di Komisi A secepatnya menentukan siapa yang akan menjadi ketua. Pasalnya, dalam waktu dekat ini akan mulai pembahasan RAPBD 2020.
“Tidak lama ini kita akan masuk APBD reguler, supaya jangan gara-gara AKD menghambat proses itu. Artinya kita ini harus punya tanggung jawab terhadap daerah sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD itu penganggaran. Masuknya RKA jangan sampai tertunda karena itu, kan begitu,” tutupnya. (B)