HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Dua Kurir dan Satu Bandar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

2213
×

Dua Kurir dan Satu Bandar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika beserta Barang Bukti. (Foto : Ist)

Reporter : Hendrik B

Editor : Taya

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika yakni Firdaus (22), Jamaludin (35) dan Abdul Asis Tukang. Ketiga pelaku ini, dua diantaranya sebagai kurir yakni Firdaus dan Jamaludin. Sedangkan satu pelaku sebagai bandar bernama Abdul Asis Tukang.

Mereka ditangkap di tempat berbeda, kedua kurir ditangkap di Jalan Poros Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta. Sementara Andul Asis ditangkap di Jalan Sabandara, Kelurahan Unaaha, Kecamatan Unaaha pada Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Penangkapan bandar tersebut, berawal dari penangkapan kedua kurir yang mengantarkan paket kiriman narkotika dari Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel),” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Harry Goldenhardt melalui release yang diterima Mediakendari.com, Senin (8/4/2019).

Harry menjelaskan, tim Opsnal Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang bandar yang akan menerima kiriman paket narkotika dari Bone, Sulsel di depan SPBU Rate-rate, Koltim pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 07.00 Wita. Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Harry, tim opsnal langsung ke Kabupaten Konawe dan Koltim.

“Setiba disana sekitar pukul 13.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap kedua kurir saat menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kata Harry, saat kedua kurir ditangkap, Abdul Asis Tukang melihatnya sehingga ia melarikan diri ke hutan. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, hanya berselang empat jam Abdul Asis Tukang berhasil ditangkap.

Baca Juga :

“Selain barang haram yang diamankan seberat 99,6 Gram, polisi juga mengamankan satu unit mobil avansa warna hitam, tiga unit handpone merek nokia, satu lembar ATM BNI, dan uang tunai Rp 9,9 juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

You cannot copy content of this page