Kolaka Utara

Dua Pemuda Tunakarya di Kolut Diringkus Karena Sabu

2530
Barang Bukti (BB) satu plastik bening yang berisi narkotika diduga jenis shabu, satu buah handphone, dan pembungkus rokok tempat narkotika jenis shabu yang diamankan sat resnarkoba polres Kolaka Utara. Foto: Pendi/Mediakendari.com

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Dua pemuda tunakarya di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara berinisal MA alias DS (17) dan MJ alias DD (31) diringkus Tim Satres Narkoba Polres Kolaka Utara karena memiliki narkotika jenis sabu dengan bruto 0,31 gram.

Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, AKP Irbar mengatakan, MA merupakan warga Desa Tebongenao dan MJ warga Desa Woise diringkus di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada 22 Januari 2021 setelah ditemukan satu saset plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Kasatres Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Jamarin Riche menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di Desa Tojabi. Dari informasi tersebut, polisi langsung beraksi dan berhasil menciduk MA sekitar pukul 16.00 Wita.

“Polisi lalu melakukan pengembangan dari penangkapan di Desa Tojabi. Hasilnya, satu jam kemudian polisi meringkus MJ di Desa Woise yang diduga memberikan sabu kepada MA,” terang Iptu Jamarin Riche pada 23 Januari 2021.

Kemudian, pengembangan terus dilakukan kepada lelaki berinisial K yang menjadi tempat MJ membeli sabu. Namun saat petugas datang, lelaki berinisial K sudah tidak ada dirumahnya. Selanjutnya lelaki MA dan MJ di bawah ke kantor Polres Kolaka Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version