Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk pengedar sabu berinisal HI (34) dan YY (30) Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjutinya.
“Kemudian pada hari Senin, 3 April sekitar pukul 14.20 Wita bertempat di Depan Gereja Imanuel Gepsultra, Jalan Pangeran Diponegoro ditangkaplah kedua para pengedar tersebut,” ungkapnya saat mengadakan konferensi pers pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Ketika personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.
“Ditemukan 0,41 gram dikantong jiket HI (30),
dibungkus dalam pembungkus rokokyang disimpan di saku depan sebelah kanan,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (C)