NEWS

Dua Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

608
×

Dua Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Saat Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto menjelaskan kronologi penangkapan dua Pengedar Sabu. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisil AI (30) dan MR (27) dalam indekosnya di Lorong Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 18 Mei 2021.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menangkap kedua pengedar dan ditemukan 91 paket sabu dengan bruto 95 gram di dalam tas milik  AI.

“Paket tersebut siap edar. Area yang akan mereka edarkan di sekitar Kelurahan Toronipa sebanyak 99 paket sabu dan 8 paket langsung ditempelkan di sekitar Jalan Banda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sesuai dengan arahan dari temannya,” terang AKBP Didik pada Senin, 24 Mei 2021.

Didik mengungkap, berdasarkan pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang temannya yang berinisial KM dengan cara ditempel.

“Mereka dijanjikan dari penjualan sabu tersebut mendapat keuntungan 5 juta rupiah. Paket sabu tersebut belum sempat diedarkan karena sudah dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” jelasnya. (B)

You cannot copy content of this page