HEADLINE NEWSKONAWE UTARASULTRA

Dua Perusahaan Tambang Nikel di Konut Masih Menunggak Pajak

1980
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Mumun
Editor : Def

WANGGUDU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), membeberkan sampai saat ini masih ada dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah itu, masih memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2012 hingga 2018.

Kepala Dishub Konut Aris L merinci, adapun perusahaan tambang nikel yang menunggak pajak diantaranya adalah PT Starget dengan tunggakan pajaknya sejak tahun 2012 sebesar Rp 2 miliar lebih, PT Tiram yang beroperasi di Lameruru Kecamatan Langgikima tahun 2018 lalu pajaknya belum dibayar.

“PT Tiram itu sekitar 30-an lebih tongkang, kemudian PT Starget itu sejak tahun 2012 tunggakannya belum dibayar karena manajemennya selalu berubah-ubah,” katanya, Selasa (8/1/2019).

Lanjut Aris L, instansinya telah melayangkan surat kepada dua perusahaan tersebut yang di dalamnya berisikan teguran keras agar seluruh kewajiban ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut untuk segera dilunasi pada tahun 2019 ini.

“Kami sudah komunikasi sama mereka, dan tahun 2019 ini mereka akan melunasi semua. Mereka sudah lakukan koordinasi ke kami untuk lakukan pembayaran,” ujar Mantan Kabid Darat Dishub Konut ini.

Dia menambahkan, sistem pembayaran retribusi pajak tambak labuh oleh perusahaan nikel ke Pemda Konut adalah melalui rekening Pemkab. Karena Dishub sendiri hanya menyerahkan surat ketetapan retribusi (SKR) ke perusahaan.

“Kami berikan surat ketetapan retribusi ke perusahaan, nanti perusahan yang bayar langsung ke bank yang ditunjuk oleh Pemkab. Kami tinggal cek ke rekening Pemkab, apakah uangnya sudah masuk atau belum,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version