HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Lantik 42 Pejabat, Wagub Sultra Sebut Gubernur Langgar Etika Politik

436
Pelantikan 42 pejabat Eselon III lingkup Sultra. (Foto : Ewit Dinas Kominfo Sultra for mediakendari.com)
Pelantikan 42 pejabat Eselon III lingkup Sultra. (Foto : Ewit Dinas Kominfo Sultra for mediakendari.com)

Reporter : Rahmat R.
Editor : Def

KENDARI – Pelantikan 42 Pejabat adimistrator atau pejabat eselon III lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Gubernur Sultra Ali Mazi pada Senin (7/1/2019) lalu, masih menyisahkan sakit hati buat Wakil Gubernur (Wagub), H. Lukman Abunawas karena tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Secara terang – terangan H. Lukman Abunawas menyebutkan pelantikan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran. Kata dia rotasi dan mutasi tersebut telah melanggar aturan atau hukum serta etika politik yang telah menjadi komitmen Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN) yang telah disepakati sebelumnya.

“Sudah pasti ada pelanggaran aturan/Hukum dan etika politik,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Selasa (8/1/2019).

Lanjut Lukman soal pelantikan tersebut dinilainya sangat aneh karena tidak melibatkan dirinya sebagai Wagub Sultra.

“Itu kan aneh bin Ajaib,” tambahnya.

Baca Berita Terkait : Tidak Dilibatkan Saat Mutasi, Wagub Sultra Pertanyakan Komitmen Gubernur

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra ini menguraikan banyak pejabat adimistrator yang menjabat diatasi sepuluh tahun justru tidak diganti. Malahan yang pindahan dari daerah yang diangkat jadi pejabat adimistrator atau eselon III.

“Banyak penjabat administrator yang sudah menduduki jabatan di atas 12 tahun, tapi kok tidak dipindahkan, orang baru 2 minggu pindah ke Pemprov malah diberi jabatan eselon III langsung lagi Plt Kadis, ini luar biasa,” ungkapnya.

Bahkan menurut Ketua KONI Sultra ini, pejabat baru tersebut langsung ditunjuk menjadi Plt Kadis. Dimana pelantikan tersebut secara tidak langsung telah melanggar aturan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2018.

“Padahal banyak pejabat yang sudah lama antrian tunggu jabatan, baik eselon II mau pun eselon III padahal rata-rata golongan mereka sudah IV/B & IV/C. Ini sudah menyalahi UU No 5 tahu 2014 tentang ASN dan PP nomor 11/2018,” tukas mantan Bupati Konawe ini. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version