HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Dua Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sultra Dilapor Mabes Polri

444
×

Dua Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sultra Dilapor Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Foto Ist

Reporter: Indras

Editor: Taya

JAKARTA – Dua perusahaan tambang yakni PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor: B/16/2019/BAG ANEV. Dalam laporan tersebut, ada tiga materi yakni dugaan illegal mining di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, penjualan ore nikel tanpa dokumen Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, serta aktvitas eksplorasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan analisis mengenai dampak lingkungan hiudp (Amdal).

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menjelaskan pelaporan dua perusahaan tambang tersebut karena diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 540/4.521 pada tanggal 18 Desember 2018.

“Hasil penelusuran kami ternyata PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi masih beraktivitas, padahal telah diberhentikan, tiga kali lagi double surat penghentiannya,” jelas dalam release yang diterima mediakendari.com (29/3/2019).

Menurutnya, dua perusahaan itu tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan karena lahan yang dikuasainya milik PT. Antam (Persero) Tbk. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung bernomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik perusahaan berplat merah.

“Sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Kasubbag Binfung Bag Renmin Div Humas Mabes Polri, AKBP. Drs. Soni Setiawan saat menerima laporanmengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat klarikasi kepada PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dan beberapa intansi terkait serta berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan dugaan ilegal mining perusahaan pertambangan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait,”katanya.(a)

You cannot copy content of this page