Reporter: Erlin
Editor: Taya
ANDOOLO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yakni raperda tentang pemberian bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu dan raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kini diparipurnakan di Aula DPRD Konsel, Kamis (27/12/2018).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Drs. H. Djoko Suprihatin menyampaikan sebelum diparipurnakan raperda tersebut telah melalui konsultasi publik dari masing-masing daerah pemilihan secara intensif bersama bagian hukum sekretariat daerah guna merumuskan kedua raperda ini.
“Harus diakui bahwa pembahasan kedua raperda tersebut ditemukan beberapa perdebatan-perdebatan yang cukup alot terutama dari sisi tata bahasa, penerjemah hukum, pencantuman persentase dan lain sebagainya, namun karena semangat musyawarah mufakat alhamdulillah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi maupun permasalahan substansi lainnya,” kata Djoko.
Djoko mengatakan ketentuan dasar hukum raperda tentang pemberian bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu telah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sultra yang ketentuan penulisannya sesuai surat masuk dari Biro Hukum Kantor Gunernur Sultra bernomor 188.342/731/REG/BH/XII/2018 tertanggal 20 Desember 2018 tentang nomor registrasi peraturan daerah Konsel nomor :7/160/2018. Sedangkan untuk Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah Konsel sesuai register perda Konsel bernomor 9/164/2018.
Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam merumuskan raperda tersebut bersama bagian hukum Setda sekaligus menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pemerintah daerah menyetujui raperda tentang pemberian bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu dan raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” jelas Arsalim.
Sementara itu, Surat Keputusan Bupati Konsel nomor 170/444 tahun 2018 tentang persetujuan Bupati Konsel terhadap dua raperda menjadi peraturan daerah dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Konsel, Pujiono,SH.,MH.
“Keputusan ini disampaikan Kepada DPRD Konsel sebagai dasar penetapan peraturan daerah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Andoolo pada tanggal 27 Desember 2018 oleh Bupati Konawe Selatan,” paparnya.
Rapat ini dihadiri hampir seluruh anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo,S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua I Hapsir Jaya,A.Md dan Wakil Ketua II Nadira SH. Sedangkan pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Konsel Dr. H. Arsalim Arifin SE., M.Si bersama Forum Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.(b)