Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Dua staf di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusir wartawan Kendari Pos, Akhirman yang tengah meliput rapat antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Selasa 25 Februari 2020.
Saat kejadian, wakil rakyat dan perwakilan Pemkot Baubau tengah membahas pandangan akhir fraksi, atas Raperda penyelenggaraan Trasportasi Jamaah Haji dan Raperda Penambahan Peryataan Modal Pemda kepada PDAM.
Akhirman tiba di kantor DPRD sekira pukul 11.00 Wita. Setelah meminta izin untuk meliput kepada piket jaga. Karena merasa tidak ada larangan, ia pun memutuskan masuk ke dalam ruang rapat.
Akhirman tiba-tiba didatangi salah seorang pegawai DPRD inisial AA. Usai ditanyakan identitas dan tujuannya, staf tersebut menyuruhnya keluar dari ruang rapat.
“Saya sempat menanyakan alasan dikeluarkan. Dia (AA) bilang tidak bisa diliput,” kata Akhirman.
AA yang merasa tak puas memanggil rekannya, staf bagian persidangan DPRD bernama Salim. Perdebatan pun terjadi antara ketiganya. Akhirman terpaksa keluar karena tidak mau berdebat panjang dan menghargai proses rapat.
Kesal atas kejadian yang menimpa dirinya, Akhirman langsung menyambangi Polres Baubau. Ia pun berkonsultasi ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Baubau. Rencananya, Rabu 26 Februari 2020, surat aduan akan dilengkapi untuk diserahkan ke Polisi.
“Tindakan mereka berdua jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Ini bentuk penghalang-halangan terhadap tugas wartawan, ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ini pelajaran bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Salim tidak merasa melakukan pengusiran terhadap wartawan seperti yang ditudingkan. Dia berdalih saat itu meminta Akhirman menunggu di luar ruangan hingga rapat selesai.
“Waktu itu saya sampaikan, mohon maaf kalau bisa kita menunggu saja di luar. Nanti selesai rapat kalau mau wawancara Pansus. Jadi bukan saya usir,” bantah Salim dikonfirmasi via telepon WhatsApp.
Sepengetahuan Salim rapat tersebut pertemuan tertutup. Ia merasa Akhirman belum meminta izin dari staf penjaga saat masuk ruang rapat.
“Saya tidak tahu itu apakah ini Standar Operasional Prosedur (SOP), karena saya bukan protokoler. Ini hanya inisiatif kami untuk mensterilkan jalannya rapat,” tukasnya.
“Jika dianggap melanggar hukum terserah,” tambahnya lagi.
Legislator Kota Baubau, Acef Sulfan menyayangkan sikap dua staf DPRD Baubau tersebut. Politisi Gerindra itu mengatakan, wartawan memiliki hak mencari informasi dan mempublikasikan kegiatan wakil rakyat untuk diketahui publik.
“Wartawan tidak semestinya diperlakukan begitu. Ini tidak boleh terulang,” tegas Acep Sulfan.