FEATURED

Dua Tambang di Kolut Diduga Tidak Kantongi Izin, Jadi Sasaran Demo Mahasiswa

644

LASUSUA – Aksi demo dilakukan puluhan mahasiswa dari Ampera Kolaka Utara (Kolut) di depan Kantor DPRD Kolut, meminta menghentikan dua perusahaan tambang yaitu,  PT Kasmar Tiar Raya  dan  PT GPI  yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) yang  diduga belum mengantongi IUP seratus persen dan tetap melakukan aktifitas pertambangan di Desa Mosiku, dan memobilisasi Ore melalui jalan nasional.

Kordinator Aliyansi Mahasiswa Perduli Rakyat (Ampera) Kolut, Andy Setiawan,  mengatakan pihaknya menuntut dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan  Batu putih yang di duga tidak melengkapi IUP seratus persen untuk segera menutup perusahaan tersebut.

“Kami mengecam dan  meminta  DPRD Kolut ini, untuk menutup dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih, karena telah terjadi pencurian ore dan pencemaran lingkungan yang sangat luar biasa yang sudah  di ambang batas, yang terkena dampak besar di beberapa desa di sekitar pertambangan,” ungkap Andy  kepada Mediakendari.com kamis (9/8/2018).

“Kami duga tidak memiliki IUP seratus persen, termasuk di dalamnya izin jeti, izin lingkungan, apalagi menambang di luar area titik koordinat IUPnya ini merugikan negara, apalagi perusahaan tambang tersebut mengangkut ore melalui jalan nasional, itu harus ada izin dari kementrian melalui rekomendasi provinsi, adapun aksi  kami ini meminta DPRD Kolut untuk memanggil dirut  dua perusahaan tambang, Syahbandar, PTSP, Perhubungan, dan Kapolres, apabila pihak DPRD  dan pihak Polres tidak  menanggapi aksi,  kami dan seluruh elemen  mahasiswa, serta aktifis Kolut untuk turun lebih dengan masa lebih banyak di Dinas SDM Provinsi Sultra di Kendari,” tegasnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kolut, Surahman  mengatakan, pertambangan yang beraktifitas di Kecamatan Batu Putih kewenangan provinsi, tetapi pihak DPRD Kolut akan memfasilitasi ke  DPRD Provinsi, serta akan menyurat kepada dua pihak perusahaan pertambangan dan beberapa instansi terkait perizinan termasuk Syahbandar, termasuk Kapolres Kolut terkait pertambangan yang di duga ilegal menurut para mahasiswa dalam aksi demo itu.

“Izin usaha pertambangan di wilayah provinsi  memang kewenangan gubernur , namun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2010, pasal 20 ayat ( 2) hurup b,  di sana di jelaskan bahwa wilayah izin usaha  pertambangan itu di terbitkan oleh gerbernur melalui rekomendasi bupati, berarti pihak DPRD ada kewenangan di sana, tetapi kewenangan sepenuhnya ada di provinsi, besok kami akan panggil melalui surat pengilan kepada  pihak perusahaan pertambangan terkait aksi demo untuk di mintai keterangan, termasuk PTSP dan Syabandar dan serta Kapolres Kolut,” ungkapnya dihadapan mahasiswa.(b)


Reporter : Bahar
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version