NEWS

Dua Tersangka Kasus Kenaikan Pangkat Guru di Konawe Selatan Merupakan Mantan Staf BKPSDM

906
×

Dua Tersangka Kasus Kenaikan Pangkat Guru di Konawe Selatan Merupakan Mantan Staf BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Kejari Konsel, Dr. Afrillianna Purba SH., MH bersama Tim Penyidik kasus kenaikan pangkat, saat penandatanganan berkas penetapan tersangka. Foto: Istimewa

 

Reporter: Erlin

KOMAWE SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kenaikan pangkat pada periode April 2020. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H, A dan R.

Kajari Konsel Dr. Afrillianna Purba melalui Penyidik Kasus Safri Abdul Muin mengatakan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan bekas staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Konsel.

“Kedua tersangka tersebut, sudah mutasi dari konsel, inisial A pindah di Kabupaten Konawe dan R di Pemprov Sultra,” terang mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini.

Sementara untuk inisial H, lanjut Safri, masih bertugas di BKPSDM Konsel dengan jabatan Kepala Sub Bagian di instansi itu.

” Yang satu orang ini masih di BKPSDM Konsel,” kata dia.

Safri menjelaskan, surat penetapan tersangka untuk tiga orang tersebut hari ini ditandatangani oleh ibu Kajari Konsel dan akan segera disampaikan ke masing-masing oknum tersebut.

“Untuk penahanan ketiga tersangka belum kami lakukan, kami berpendapat nanti setelah bertiga diperiksa sebagai tersangka.jika bertiga kooperatif maka penyidik akan mempertimbngkan penahanannya,” terang safri

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 9 UU RI no. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, proses kenaikan pangkat 53 jabatan fungsional guru periode April 2020 tanpa melalui Dinas PK dan tidak dibuatkan DUPAK sebagai salah satu syarat wajib guru dalam kenaikan pangkat. Namun 53 guru tersebut mengantongi PAK, sementara 3 orang tim penilai DUPAK juga tidak pernah meneliti DUPAK para guru serta mantan Kadis PK juga tidak pernah tandatangan PAK 53 guru tersebut hal itu juga sesuai hasil uji Labfor Polda Sulsel. (A)

You cannot copy content of this page