NEWSBAUBAU

Dua Tersangka Pencuri HP Berhasil di Bekuk Polres Baubau

887
Satreskrim Polres Baubau saat meringkus dua terduga pelaku pencurian Hp.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus dua terduga pencuri Handphone (Hp) inisial MY (18) dan DAA (18).

Kedua pelaku mencuri Hp milik Pece, warga Kadolokatapi yang merupakan seorang sopir mobil pada 26 Juli 2022 lalu di Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio.

Baca Juga : Perumda Kota Kendari Kelola Delapan Divisi Untuk Peningkatan PAD

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, pihaknya menangkap MY dan DAA pada pada 05 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wita.

Erwin menjelaskan, kronologi kejadian, di mana saat beraksi kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor, merampasnya Hp korban yang saat itu dipegang oleh anak korban pada pagi hari pukul 05.00 wita, yang tengah berada dipinggir jalan Pahlawan Kilometer 6.

Dikatakan, anak korban sempat berteriak usai Hp ayahnya diambil. Namun, pelaku langsung melarikam diri dengan kecepatan tinggi menggunakan motornya.

Baca Juga : Hanya Dua Pejabat Pemprov Sultra yang Lolos Berkas Seleksi Sekda, ini Asalanya

“Korban (Pece dan istrinya) langsung keluar rumah dan bertanya anaknya. Lalu anaknya bilang handphone saya di tarik sama pencuri dan dia bawa pergi menggunakan motor,” ungkap AKBP Erwin Pratomo, Selasa (11/10/2022).

Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Baubau dan mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Dua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Penulis : Ardilan

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version