KENDARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal tindaklanjuti dugaan kasus permintaan fee proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi mengatakan, kejaksaan selalu terbuka menindaklanjuti setiap adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“Saya sudah dapatkan informasi ini dan saya akan sampaikan kepada intelijen untuk ditindaklanjuti,” singkat Dodi kepada wartawan MEDIAKENDARI.COM saat ditemui di ruangan kerja, Selasa 13 Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga meminta uang fee proyek.
Proyek dimaksud yakni peningkatan fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MEDIAKENDARI.COM, oknum berstatus pejabat di Dikbud Sultra tersebut meminta fee terkait proyek tersebut kepada kepala sekolah.
Dikonfirmasi atas hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Dikbud Sultra, J H Bawondes berjanji, akan mengecek kebenaran informasi tersebut di lapangan.
“Kalau dari saya belum tau tentang pungutan itu, tapi jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan Dinas,” ucap Bowondes beberapa hari lalu.
Ia juga mengatakan pengecekan akan dilakukan langsung ke sekolah, baik itu di kabupaten maupun Kota terkait pungutan tersebut.
“Nanti saya akan turun cek langsung kebenaran itu,” tegasnya.
Reporter : Hendrik