Reporter: Ardilan
Editor: Taya
BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau memeriksa dua pejabat aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Keduanya ialah Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.
Jaksa memeriksa keduanya terkait laporan dugaan pengalihan anggaran rutin Dikbud ke rekening pribadi yang dilaporkan DPC Pospera Kabupaten Buton Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan mengatakan keduanya dilaporkan dengan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Dari sisa saldo Dikbud per 31 Desember 2018 sebesar Rp 13.085.562.291, terdapat Rp 502.869.750 dialihkan ke rekening pribadi Kasubag Keuangan.
“Tapi ini masih pengumpulan data. Kami periksa Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kamis kemarin,” ucap Ruslan, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Ruslan menerangkan, apabila saat itu anggaran Rp 500 juta itu tak diamankan ke rekening pribadi Kasubag Keuangan Dinas Dikbud Baubau, maka kemungkinan honor fasilitator pada tahun 2018 itu akan hangus dan tidak akan terbayarkan.
Meski begitu, Ruslan mengaku pada 3 Januari 2019, anggaran tersebut sudah diberikan ke fasilitator yang belum terima honor.
Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa delapan fasilitator itu membuat pernyataan honor mereka sudah terbayarkan.
“Jadi ada delapan orang fasilitator tidak menyerahkan rekening ke Dikbud hingga batas akhir pencairan honor 28 Desember, sehingga alokasi honor pokok termasuk pengelolaan kegiatan di sekolah-sekolah yang menjadi hak fasilitator diamankan ke rekening pribadi,”katanya.(b)