BREAKING NEWSDPRD SultraNEWS

Dugaan Kelebihan Pembayaran Insentif, FRAKSI Sultra Laporkan DPRD Mubar ke Kejati

600
×

Dugaan Kelebihan Pembayaran Insentif, FRAKSI Sultra Laporkan DPRD Mubar ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Tampak Ketua 1 FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno saat melapor ke Kejati Sultra (Foto: Ist)
Ketgam: Tampak Ketua 1 FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno saat melapor ke Kejati Sultra (Foto: Ist)

Penulis : Sardin.D

KENDARI – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) mendesak Kejati Sultra agar segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi kelebihan pembayaran insentif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, 11 Oktober 2021.

Ketua 1 FRAKSI Sultra Rahmat Kobenteno mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.

“Laporan kami terkait kelebihan pembayaran insentif oleh DPRD Kabupaten Mubar anggaran 2020, sebesar Rp 1.161 M lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya Selasa, 12 Oktober 2021.

Lanjut Rahmat, menerangkan menurut hasil uji petik realisasi belanja pegawai DPRD dan Sekertariat DPRD tersebut diantaranya sebesar Rp 3.351M di realisasikan untuk pembayaran tunjangan reses, tunjangan komunikasi insentif dan biaya penunjang operasional pimpinan DPRD. Tunjangan komunikasi insentif adalah uang yang di berikan setiap bulan untuk peningkatan kerja kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD.

“Tunjangan reses adalah uang yang di berikan untuk melakukan reses untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD, sedangkan biaya operasional pimpinan adalah dana yang di berikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD guna untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari hari. Akan tetapi dalam proses penerimaan insentif DPRD muna barat terdapat kelebihan pembayaran senilai 1.161M dan ini tidak sesuai dengan peraturan Bupati Mubar nomor 67 tahun 2017,” terangnya.

“Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi Covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat,” sambungnya.

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra,” Pungkasnya.

You cannot copy content of this page