Reporter : Supriyadin Tungga
KONUT – Lembaga investigasi dan anti korupsi (Lidik) Sultra melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Andowia, di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa 15 Desember 2020, berdasarkan temuan kerusakan pada sejumlah sarana di Puskesmas Andowia.
Ketua Lidik Sultra Sudirman menuturkan, Puskesmas Andowia dibangun tahun 2018, namun disinyalir tidak tuntas dikerjakan, dan terkesan asal-asalan, sehingga meski baru berumur dua tahun kondisi buruk dan tidak layak huni.
“Bangunan Puskesmas itu lantai duanya retak, keramik pecah, kamar mandi yang tidak terpakai, dan genteng bocor,” jelas Sudirman dalam keterangan persnya, Rabu 16 Desember 2020.
Sudirman menuturkan, pihaknya melaporan temuan ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pihak terkait proyek pembangunan Puskesmas tersebut.
“Karena dinilai kelalaian dalam pekerjaan dan pengawasan kualitas bangunan Puskesmas andowia serta mempertanggung jawabkan alokasi anggaran pembangunannya, sebesar Rp 1,8 miliar lebih,” pungkasnya. /C